Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam memberantas judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri.

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri
Polisi : Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri

“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (14/6).

Ade menjelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama ini telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang sudah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik.

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri
Upaya Polri Berantas Judi Online Tuai Hasil

Di sisi lain, Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 23 kasus judi online dari Januari 2020 hingga Juni 2024.

“Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebanyak 59 tersangka,” katanya. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga aktif berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs-situs perjudian online.

“Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk untuk memimpin satgas tersebut. Penunjukan Hadi dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Sebelum ke sini saya sudah paraf. Ketuanya Pak Menko Polhukam, wakilnya Pak Menko PMK,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Budi Arie juga ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.

Menurut Budi, pembentukan Satgas Judi Online merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah terhadap praktik ilegal ini yang sudah memakan banyak korban.

Pemerintah juga membuka peluang untuk mengungkap kaitan antara judi online dengan pinjaman online ilegal, merujuk pada temuan PPATK mengenai hal tersebut.

“Judi online dan pinjaman online ilegal ini seperti adik-kakak, saudara kandung. Kita harus memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Polisi Ungkap 1 Kendala Berantas Judi Online, Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online
Share: