Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan
Tapera

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan

Dalam Pasal 55 PP yang disahkan pada 20 Mei 2024, Jokowi menetapkan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan minimal setara upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Apa sebenarnya Tapera itu?

Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang berbiaya rendah secara berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Saat ini, Jokowi telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan
Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat

Tapera sebenarnya bukan produk baru. Namun, saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya hanya PNS, dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, harus menjadi peserta Tapera.

Kemudian, Pasal 7 menguraikan bahwa jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Perihal persentase besaran simpanan baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan yang dikenakan oleh pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja, dan dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.

Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja Potong Gaji 2,5 persen per Bulan.

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan
Penggunaan Tapera mencakup pembiayaan rumah

Lalu bisa untuk apa saja Tapera?

Tapera dapat digunakan untuk berbagai keperluan terkait perumahan, sesuai dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Penggunaan Tapera mencakup pembiayaan rumah, yang meliputi:
a. Pembelian rumah baru.
b. Pembangunan rumah.
c. Perbaikan rumah.

Namun, ketika menggunakan Tapera untuk membeli rumah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Untuk pembelian rumah pertama.
2. Hanya diberikan satu kali.
3. Memiliki nilai tertentu untuk setiap pembelian rumah.

Bisakah ditarik tunai dana Tapera?

Dalam keterangan resmi Senin (27/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana Tapera dapat ditarik tunai setelah kepesertaan berakhir, termasuk pokok simpanan dan hasil pemupukannya.

Menurut Pasal 14 UU Tapera, kepesertaan di Tapera akan berakhir dalam beberapa situasi, yaitu:

a. Saat pekerja pensiun;
b. Saat Pekerja Mandiri mencapai usia 58 tahun;
c. Saat peserta meninggal dunia;
d. Saat peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Apa Itu Tapera yang Buat Gaji Wajib Dipotong 2,5 Persen per Bulan
Pembelian rumah baru
Share: