Muncul Gerakan Cuti Massal 7-11 Oktober – Para hakim berencana melakukan aksi cuti massal untuk menuntut hak kesejahteraan pada tanggal 7-11 Oktober 2024. Bagaimana respons hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait hal ini?
Muncul Gerakan Cuti Massal 7-11 Oktober
“Pada dasarnya, hakim-hakim di Jakarta Pusat mendukung gerakan solidaritas hakim Indonesia. Namun, kami di Jakarta Pusat menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada media pada Kamis (3/10/2024).
Atjo juga menjelaskan bahwa banyak sidang yang telah terjadwal, terutama kasus yang mendesak karena batas waktu masa tahanan yang hampir habis, serta perkara perdata khusus niaga yang memiliki batas waktu penyelesaian.
Walaupun hakim PN Jakpus menunggu instruksi dari pimpinan, mereka tetap menyuarakan dukungan bagi perjuangan kolega mereka dalam gerakan cuti massal tersebut.
“Di sisi lain, sudah banyak sidang mendesak yang harus diselesaikan karena masa tahanan yang segera berakhir, selain itu ada perkara perdata niaga dengan batas waktu penyelesaian,” ujarnya.
“Namun, sekali lagi, hakim-hakim Jakarta Pusat mendukung penuh perjuangan rekan-rekan hakim,” tambahnya.
Seperti diketahui, ribuan hakim di seluruh Indonesia menyerukan aksi cuti massal dan bahkan berencana turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang mereka anggap tidak memadai.
Para hakim mengancam akan melakukan cuti bersama dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini diberi nama ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia‘, dengan aksi yang akan dipusatkan di Jakarta. Hakim juga berencana untuk berdiskusi dengan lembaga atau tokoh terkait selama aksi tersebut.
Ketidakpuasan ini sebenarnya sudah terpendam sejak lama. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama antara lain gaji dan tunjangan yang tidak mencukupi, meningkatnya inflasi, hilangnya tunjangan kinerja sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja yang tidak seimbang dengan jumlah hakim, kesehatan mental yang menurun, harapan hidup yang lebih rendah, serta fasilitas rumah dinas dan transportasi yang tidak memadai.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilakukan serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan pergi ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kesejahteraan dan independensi hakim yang telah diabaikan selama bertahun-tahun,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam pernyataannya pada Jumat (27/9).
“Karena tunjangan tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, banyak hakim yang kini kesulitan membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Biaya yang diperlukan sangat besar, dan penghasilan kami saat ini tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan tersebut,” lanjutnya.
Tuntutan gerakan hakim se-Indonesia meliputi:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim dengan standar hidup layak serta tanggung jawab profesi yang besar.
- Meminta pemerintah menyusun peraturan tentang jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan terhadap hakim di berbagai daerah. Jaminan ini penting agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau ancaman.
- Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk secara aktif mendorong revisi PP 94/2012 dan memastikan bahwa aspirasi seluruh hakim di Indonesia didengar serta diperjuangkan.
- Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk bersatu memperjuangkan kesejahteraan melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai yang menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim merupakan isu yang sangat mendesak.
- Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga masalah kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.