Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini

Table of contents: [Hide] [Show]

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh Indonesia hari ini. Korlantas menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta syarat pembuatannya.

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini
SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyatakan bahwa perbedaan utama terletak pada kapasitas mesin motor. Sedangkan untuk biaya, sama dengan pembuatan SIM C.

“SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas 0-240cc, sementara SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500cc,” ujar Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).

Yusri juga menjelaskan bahwa perbedaan lainnya adalah persyaratan. Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini
SIm C, SIM C1 dan SIM C2

“Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C selama satu tahun,” katanya.

Selanjutnya, Yusri menjelaskan tentang jalur uji kendaraan. Dia mengatakan bahwa jalur uji untuk SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter.

“Untuk SIM C1 ada perbedaan sekitar 1,4 meter lebih panjang dari SIM C. Jadi panjang jalur ujinya 2,4-2,5 meter,” jelas Yusri.

“Jadi teorinya sama, ujian prakteknya juga dipersiapkan dengan baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini
Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C selama satu tahun

SIM C untuk Motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.

Dia berharap bahwa dengan adanya klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin motor ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan klasifikasi ini berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih aman dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” harap Aan.

SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini
Peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri
Share: