Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

SYL diperiksa terkait dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Pantauan detikpulsa di lokasi, Selasa (31/1/2023) SYL keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 21.30 WIB. Artinya, SYL telah diperiksa selama 8 jam.

Usai pemeriksaan, SYL mengaku sudah menyampaikan fakta-fakta yang dikatahuinnya kepada penyidik. Termasuk, perihal kasus pemerasan Firli Bahuri.

“Apa yang saya alami dan saya tau sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata SYL kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023).

Meski begitu, SYL tidak membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Dia menyatakan siap bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

“Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” ucapnya.

Selain SYL, dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, juga keluar bersama dengan SYL.

Keduanya yang juga merupakan tahanan KPK juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan menanyakan sebanyak 12 pertanyaan terhadap SYL.

“Ada 12 (pertanyaan),” katanya.

Sebagai informasi, saat ini SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000 hingga USD 10.000 per bulan dari para bawahannya.

Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Polisi Periksa Total 30 Saksi Kasus Dugaan Firli Peras SYL Hari Ini

Polisi memeriksa para saksi setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total, ada 30 saksi yang diperiksa hari ini.

“Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Ade mengatakan 19 saksi diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta.

Sementara itu, 11 saksi lainnya diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“(Sebanyak) 19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Ade Safri sebelumnya menyampaikan Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2 disebutkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

KPK Tolak Beri Bantuan Hukum ke Firli, Trimedya Bandingkan dengan Antasari

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti keputusan KPK yang tidak akan memberi bantuan hukum dan pengawalan terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Trimedya mengungkit pimpinan KPK yang juga pernah tersandung kasus pidana. “Ada perlakuan berbeda, Antasari itu dia nggak diberikan bantuan hukum setelah pengadilan, sebelumnya kayaknya dia diberikan bantuan hukum, begitu juga dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dulu kan, mereka kan, tapi BW nggak sampai pengadilan, kalau Antasari di persidangan nggak KPK lagi, dia hire pengacara profesional, ya, kalau nggak salah Juniver Girsang,” kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Trimedya menilai Firli Bahuri masih berhak mendapatkan gaji hingga hak-hak lainnya. Dia menyebut KPK baru bisa mencabut hal itu setelah Firli menjadi terdakwa.

“Sepanjang pengetahuan saya, namanya di undang-undang kan tersangka, ya dia juga masih dapat gaji kan, akses oke (dicabut), sebagian itu nggak masalah hak-haknya diberikan, pengawalan, kecuali yang sudah diberhentikan tetap itu kan terdakwa. Gitu. Jadi lebih baik KPK menerapkan apa yang selama ini sudah terjadi, walaupun case-nya kan berbeda,” jelas dia.

“Jadi ya karena berbeda-beda case, jadi berbeda treatment, tapi untuk alasan ini seperti yang lain, kalau masih tersangka, ya berikan saja pengawalan dan bantuan hukum. Kalau sudah jadi terdakwa, tidak usah, gitu loh. Walau saya baca di berita detikpulsa itu sudah sangat mencoreng, tidak sesuai dengan ini gitu loh. Ya ini pelajaran bagi kami juga, memilih calon pimpinan KPK, karena periode kedua ini kan juga ada dua yang bermasalah, Lili Pintauli sama ini,” lanjutnya.

Trimedya juga menjelaskan alasan KPK harus tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli. Dia mengungkit berbagai hal yang sudah dilakukan oleh Firli untuk KPK.

“Ya berikan saja bantuan hukum, toh bantuan hukum kan Biro Hukum KPK. Apa pun, Pak Firli ini pernah jadi deputi, cukup lamalah mengabdi dengan KPK, sampai dengan Ketua KPK, ya diberikan aja. Menurut saya, diberikan saja bantuan hukum sama pengawalan yang normal. Kemarin itu kan nggak normal tuh (pengawalan) sampai lima orang ya. Ya yang sewajarnya pengawalan dan bantuan hukum diberikan. Jangan kita lihat peristiwa pidana yang dilakukan oleh Pak Firli, tapi apa yang sudah dia lakukan selama ini di KPK kan perlu kita apresiasi, kan nggak semua orang sisi buruknya ya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Nawawi Pomolango berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Nawawi menyinggung soal komitmen KPK tak memberi toleransi terhadap isu korupsi.

Nawawi mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).

“Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” katanya.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Selama 3 Jam

Polisi rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) padahKamis (16/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, ini panggilan pemeriksaan kedua yang dipenuni oleh kliennya.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

“Iya beliau masih saksi. Diperiksa selama tiga jam lah ya,” kata Ian di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ian menolak berkomentar materi pada pemeriksaan pada hari ini. Dia beralasan, hal itu menjadi ranah penyidik untuk menjawab.

“Itu mungkin materi penyidik nanti bisa ditanyakan kepada penyidik di Polda,” ujar dia.

“Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan yang sifatnya sangat normatif. Hari ini juga pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik Polda. Dan kita sudah serahkan dokumen itu,” sambung dia.

Kooperatif

Namun, Ian menegaskan kehadiran klienya sebagai bentuk kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum terkait tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan hadiah yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, Ian turut membantah tuduhan terkait penerimaan uang dan pertemuan. Menurut dia, itu bagian fitnah yang dilayangkan kepada kliennya

“Itu gak bener, itu gak bener sama sekali, itu fitnah,” ujar dia.

Fitnah

“Apalagi istilah pertemuan seolah-olah ada permufakatan jahat. Jadi waktu tanggal 2 Maret 2022 adalah bukan pertemuan tapi pak Firli didatangi oleh pak Syahrul Yasin Limpo. Kalau pertemuan seolah-olah ada setingan pemufakatan jahat antara pihak Firli dan SYL. Dan itu tidak benar tentu fitnah jadi,” dia menandaskan.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

5 Fakta Kabar Dugaan Adanya Pemerasan Pimpinan KPK dalam Kasus Mentan SYL

Belakangan ini, beredar kabar adanya dugaan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu bermula dari isu sopir Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, pihaknya telah tiga kali meminta keterangan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.

Dia mengatakan, pemeriksaan Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis sore 5 Oktober 2023.

“Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2023.

Ade pun membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Laporan berbentuk aduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

1. Surat Pemanggilan Beredar di Kalangan Awak Media

Sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara usai ditemui di Lapangan Presisi. Irjen Karyoto bersama jajaran saat itu sedang menghadiri kegiatan.

Pun demikian dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia juga enggan menanggapi terkait beredarnya surat panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

“Ada giat, ada giat, ada kegiatan” ujar Ade Safri singkat sembari meninggalkan lokasi pada Rabu (4/10/2023) malam.

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

2. Polisi Sebut Sudah 3 Kali Periksa Mentan SYL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis sore 5 Oktober 2023.

“Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

3. Periksa Enam Orang Saksi

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

“Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau,” ujar dia.

“Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses,” terang Ade.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

4. Kasus Dugaan Pemerasan dari Laporan Aduan Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan berbentuk aduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade mengaku tak bisa menyebut identitas pelapor. Dia berasalan hal itu demi menjaga kerahasiaan.

“Untuk Pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan,” ujar dia.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat hingga terbit surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada 15 Agustus 2023.

Berikutnya, dikeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk menemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

5. Kronologi Lengkap Munculnya Laporan Dugaan Pemerasan

Isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat di tengah proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Isu pemerasan tersebut muncul setelah beredar surat panggilan pemeriksaan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak akhirnya membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut kini tengah diselidiki kepolisian.

Dia pun menyampaikan kronologi munculnya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.

“Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan timeline upaya penanganan dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.

Serangkaian proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan itu ternyata telah dilakukan Polda Metro Jaya sejak 12 Agustus 2023.

Penyelidikan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat (dumas) dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang dilayangkan oleh seseorang sebagai pengadu.

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan,” kata Ade Safri.

Kasus dugaan pemerasan yang santer dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya itu pun segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah atas adanya dumas tersebut.

“Kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Setelah itu, Ade Safri menjelaskan demi pelaksanaan prosedur pihaknya pun secara resmi pada 15 Agustus menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Pada tgl 15 agustus 2023 kami menerbitkan surat perintah pulbaket. Sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud,” kata dia.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

21 Agustus Mulai Penyelidikan

Setelah itu, kata Ade Safri, lewat Subdit Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus pada 21 Agustus. Hal itu bertujuan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Polda metro jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” kata dia.

24 Agustus Mulai Pemeriksaan

Selang tiga hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan, barulah penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan.

Total telah ada enam orang yang diperiksa di antaranya pengadu, sopir, ajudan, sampai Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan),” sebut Ade Safri.

5 Oktober SYL Sudah Diperiksa 3 Kali

Meski terkesan senyap, ternyata penyidik telah melangsungkan serangkaian pemeriksaan.

Termasuk kepada Mentan SYL yang telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali sampai terbaru, 5 Oktober.

“Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan,” kata dia.

Namun demikian ketika disinggung terkait sosok pimpinan KPK yang dimaksud dalam ini.

Ade Safri belum bisa membuka ke publik, sebab terkait hal itu dianggapnya masuk sebagai materi penyelidikan yang masih berjalan.

“Terkait dengan beberapa pertanyaan materi atau seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Mohon maaf ini masih menjadi konsumsi penyidik, karena kita masih berproses. Saya kira kita bisa saling menghormati ini masih berlangsung,” jelas Ade Safri.

8 Jam Diperiksa SYL Akui Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Share: