Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016, memasuki babak baru setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Setelah buron selama delapan tahun, Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap Pegi.

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Hasil visum

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri

Pegi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Berikut Rangkuman beberapa fakta terbaru yang diungkap Mabes Polri terkait kasus pembunuhan ini, sebagai berikut:

1. Berkas perkara lengkap

Berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah lengkap. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada Kamis (20/6).

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara Pegi.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sandi kepada wartawan pada Rabu (19/6).

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Berkas perkara lengkap

2. Hasil visum

Hasil visum mengungkap bahwa peristiwa yang dialami Vina dan kekasihnya, Eky, delapan tahun lalu merupakan pembunuhan yang sangat sadis. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, merujuk pada hasil visum terhadap kedua korban.

“Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Korban almarhum Eky dan Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam,” ujar Sandi.

“Dari hasil visum, luka-luka mereka sangat parah. Leher patah, rahang atas dan bawah juga patah, serta terdapat luka terbuka akibat senjata tajam dan kemungkinan benda tumpul,” tambahnya.

Akibat tindakan brutal tersebut, Eky dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Vina yang awalnya masih bernyawa, akhirnya meninggal dunia di tempat.

3. Ajukan grasi

Sandi turut mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Presiden pada tahun 2019.

“Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden, yang diajukan pada tanggal 24 Juni 2019. Dalam pengajuan tersebut, para terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi,” tutur Sandi.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat dan ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan,” lanjutnya.

Sandi menambahkan bahwa pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.

“Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden berdasarkan putusan grasi tersebut,” ujarnya.

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Para saksi Ahli yang memberatkan

4. 18 saksi memberatkan

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa setidaknya 70 saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan. Dari 70 saksi tersebut, ada 18 saksi yang memberatkan Pegi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang, dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Selain itu, terdapat juga saksi yang meringankan,” ujar Sandi.

Ia menambahkan bahwa puluhan saksi yang telah diperiksa ini juga mencakup para ahli, seperti ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, dan ahli IT.

Para ahli ini membantu penyidik mengungkap kasus ini secara proporsional dengan menggunakan investigasi ilmiah, guna membuat terang tindak pidana ini secara jelas agar kasus ini dapat segera dilanjutkan sesuai dengan penanganan tersangka lainnya.

5. Janjikan Uang

Sandi juga mengungkapkan adanya pihak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sempat menjanjikan uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.

Menurut Sandi, saksi tersebut diminta memberikan keterangan palsu agar bisa meringankan hukuman dari majelis hakim.

“Dalam fakta pengadilan, ada saksi yang didatangi dan diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” jelas Sandi.

Sandi tidak merinci siapa pelaku yang menjanjikan uang tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa saksi dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku jika mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Bahkan, mohon maaf, saksi itu diiming-imingi sejumlah uang untuk tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, lihat, dan ketahui,” tambahnya.

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina

6. Tolak Gelar Perkara Khusus

Mabes Polri menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky. Sandi menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena berkas perkara Pegi sudah dianggap mencukupi untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Jika memang dirasa perlu untuk melakukan gelar perkara, tentu saja kami akan melakukannya. Namun, sampai saat ini, berkas perkara sudah cukup,” ujar Sandi.

Meskipun begitu, Sandi mengajak publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina saat sudah masuk ke tahap persidangan. Dia memastikan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini akan diungkap dengan jelas di persidangan.

“Mohon agar nanti dimonitor dan diikuti agar kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini, supaya tidak ada prasangka atau fitnah di antara kita,” kata Sandi.

6 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Versi Mabes Polri
Berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah lengkap
Share: