37 Provinsi Segera Gelar Pilkada Serentak 2024 Kecuali DIY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
37 Provinsi Segera Gelar Pilkada Serentak 2024 Kecuali DIY
Hal ini karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dilakukan melalui Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Pasal 18 Ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa jabatan Gubernur DIY dipegang oleh Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wakil Gubernur dipegang oleh Adipati Paku Alam.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut adalah daftar daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024:
- Aceh
- Sumatra Utara
- Sumatra Selatan
- Sumatra Barat
- Bengkulu
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Pendaftaran Calon Pilkada Serentak Dibuka Mulai 27 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakil-wakil mereka.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Jadwal persiapan:
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April hingga 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari hingga 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April hingga 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei hingga 23 September 2024
Jadwal penyelenggaraan:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27 hingga 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November hingga 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.