Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja – Pada bulan Maret 2023, situs Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Timur disusupi oleh situs judi online setelah diretas.

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja
Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja

Dendi Syaimam, pelaku peretasan, telah ditangkap dan sedang menjalani persidangan karena tindakannya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit V Dirreskrimsus Polda Jawa Timur di rumah Dendi di Perumahan Kana Park Tangerang, Banten.

Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk komputer, laptop, dan tiga handphone.

Dari bukti yang ditemukan, diketahui bahwa Dendi, yang juga dikenal dengan nama alias Muhammad Acil, bekerja untuk bos judi di Kamboja.

Rio Loliestiono, anggota Tim Subdit V Dirreskrimum Polda Jawa Timur, memberikan kesaksian dalam sidang kasus peretasan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dendi, terdakwa dalam kasus tersebut, hadir di kursi pesakitan.

Rio mengungkapkan bahwa Dendi meretas situs Balitbang Jawa Timur dengan memasukkan laman perjudian atau slot gacor.

Awalnya, situs tersebut tidak memiliki slot judi, namun setelah diretas, pengunjung akan langsung diarahkan ke situs slot gacor setelah mengkliknya.

Menurut Rio, Dendi berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 dari peretasan situs balitbang.jatimprov.go.id, yang berasal dari gaji yang diterimanya dari bos judi di Kamboja sejak tahun 2022.

Dalam kesaksian lain dalam sidang yang sama, Arvin Rizky Fristiawan juga memberikan informasi tentang tujuan peretasan situs Balitbang Jawa Timur.

“Tujuannya untuk meningkatkan peringkat situs web perjudian,” katanya.

Arvin juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebagai seorang peretas, terdakwa Dendi telah memperoleh sertifikasi keamanan cyber yang diberikan oleh salah satu lembaga di Amerika Serikat.

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja
Peretas Ternyata Hanya Lulusan SD

Dalam persidangan itu, terungkap pula bahwa terdakwa, yang juga dikenal dengan nama alias Mr Cakil, sebelumnya telah meretas situs web pemerintah pada tahun 2018.

Pada saat itu, dia meretas salah satu situs web Bawaslu RI, yaitu https://inforapat.bawaslu.go.id.

“Saat disusupi, setiap pengguna yang mengklik situs tersebut akan langsung diarahkan ke situs slot gacor,” ujar Rio Loliestiono dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (25/9/2023).

Sebagai anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Rio juga mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta setelah meretas situs balitbang.jatimprov.go.id.

Berdasarkan kesaksian dari saksi kedua, Arvin Rizky Fristiawan, terdakwa melakukan peretasan dengan maksud untuk meningkatkan peringkat situs web perjudian.

“Dia (Dendi) juga memiliki sertifikasi keamanan cyber yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga di Amerika,” tambah Rio.

Dalam peretasan tersebut, Dendi menggunakan modus defacing. Dia mengubah tampilan situs Bawaslu menjadi ilustrasi kartun dan menyisipkan pesan dengan tulisan di antara ilustrasi kartun tersebut, ‘Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan’.

Dendi didakwa dengan Pidana Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2 Hacker Amatir Retas Situs Balitbang Jatim Untuk Bos Judi Kamboja
“Hacker”, Pelaku Mantan Admin Situs Judi
Share: