176 Rekening, 938.106 Konten Judi Online Diblokir – Kementerian Kominfo terus memblokir semua hal terkait judi online. Pihak kementerian melaporkan terdapat 176 rekening bank dan 938.106 konten judi online yang telah ditemukan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemberantasan judi online adalah salah satu program yang diminta menjadi prioritas oleh Presiden Jokowi.
176 Rekening Bank, dan 938.106 Konten Judi Online Diblokir
“Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/9/2023).
Sementara dari periode Juli hingga September 2023, ada 124.439 konten judi online yang diputus akses dan take down. Konten tersebut menyebar di sejumlah situs, platform sharing content dan media sosial.
Semuel juga menjelaskan Kominfo melakukan penanganan pada konten judi online yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9,052 situs pemerintah yang terdapat konten perjudian.
Dalam periode yang sama, pihak kementerian telah memerintah para pengelola situs pemerintah menghapus konten perjudian pada platform yang dikelolanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, juga menjelaskan bahwa judi online merupakan tindakan yang ilegal. Judi online atau judi slot disebut sangat destruktif dan merusak rakyat.
“Kami serius untuk memberantas tuntas judi online. Kami blokir dan take down situs dan rekeningnya,” tegas Budi melalui unggahan Instagram resminya.
Di satu sisi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut pajak untuk judi online hanya sebatas wacana yang muncul di publik. Fokus Kominfo adalah memberantas dan menekan aktivitas judi online tersebut.
“Ini masih wacana sebetulnya, kita melihat maraknya judi onine ini. Selama 5 tahun terakhir sudah 840 ribu yang di take down, dan tentu saja pendekatan untuk menekan judi online ini diakukan dengan berbagai macam cara,” kata Nezar saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
“Pertama kita coba memberantas dulu di ruang digital masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Beberapa waktu yang lalu, saat rapat dengan Komisi I DPR, Menkominfo sempat menyebut soal penarikan pajak judi online.
Mulanya Budi diminta komitmennya untuk memasukkan aturan larangan perjudian online itu ke dalam revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi kemudian menjawab dengan hasil diskusi dirinya dan sejumlah pihak yang menyarankan judi online untuk dipajaki.
“Saya bisa dapatkan komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam undang-undang revisi ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9).
“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini mesti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan, soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.
“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, ditangkep di Thailand legal loh judi,”
“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'” sambung Budi.
Saat itu ia tak menjelaskan dengan terperinci apa maksud dari obrolan tersebut. Namun Budi menegaskan bahwa ia tidak akan memajaki bandar judi online. “Saya bukan dalam posisi itu,” kata Menkominfo.
Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat slot judi online selama bulan Agustus lalu.
“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi para pelaku slot judi online.
“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.” pungkasnya.
Polri tangkap jaringan judi online
Sementara itu, Polri baru saja menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber pada Rabu (6/9).
Dani mengatakan, penelusuran terkait judi online akan terus didalami. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang diamankan setelah ini.
“2023 in kami sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online sampai saat ini,” kata Dani.
Untuk penangkapan terbaru, Polri mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.
Dari 11 orang yang jadi tersangka, ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selebgram yang Promosikan Judi “Online”, Menkominfo: Akan Ada Kejutan
Sementara Itu Budi Arie membantah bahwa pemerintah hanya menindak selebgram “receh” yang mempromosikan judi online.
Budi mengaku memiliki banyak kejutan terkait penindakan promosi judi online oleh para selebgram di media sosial. “Enggak (hanya selebgram receh), nanti kita lihat ada kejutan banyak, ada tunggu saja, kalau kapan waktu itu adalah kejutan,” kata Budi saat ditemui awak media usai menghadiri peringatan “HUT Kompas TV Ke-12” di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Budi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengantongi daftar para selebgram yang terlibat promosi judi online.
Namun demikian, Budi enggan membocorkan nama-nama artis atau selebgram yang juga bakal terseret perkara judi online.
“Kalau dikasih tahu semua, enggak kejutan dong,” tutur Budi. Menurut Budi, selebgram itu menggunakan media sosial mereka untuk mengajak masyarakat ikut main judi online.
Padahal, tindakan itu tidak dibenarkan dan tengah diberantas oleh pemerintah karena menjerumuskan masyarakat.
“Dia mempromosikan mengajak lewat akun media sosialnya untuk kampanye judi online kan menyesatkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk menindak tegas para selebgram dan artis yang mempromosikan judi online.
Namun demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, hal itu sudah masuk proses hukum. “Soal hasilnya, saya enggak mau campuri itu biar ranahnya aparat penegak hukum,” tutur Budi.
Sebelumnya, Polres Sukabumi, Jawa Barat, menahan empat orang kreator yang membuat konten promosi judi online. Karya mereka kemudian diunggah di berbagai platform media sosial.
“Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya tergabung dalam sebuah grup yang jaringannya berada di Kamboja dan Filipina,” ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).
Pada akhir Agustus lalu, Polda Jabar juga telah menetapkan sejumlah selebgram dan Youtuber dengan ratusan ribu hingga jutaan follower karena mempromosikan situs judi online.
Pemilik akun media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Ferdian Paleka, IL alias EG, serta Areta Febiola dan Deni Sukirno.
Belakangan, Bareskrim Polri juga memanggil Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi karena diduga telah mempromosikan situs judi online.
Wulan dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis pekan ini. “Sesuai jadwal hari Kamis ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).