Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, Travel ‘Pemerintah Wajib Tanggung Jawab’

100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, Travel ‘Pemerintah Wajib Tanggung Jawab’ – Muhammad Rocky Masyhur, Direktur Operasional Maktour, menyampaikan keprihatinannya atas fakta bahwa sekitar 100 ribu Jemaah yang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan ibadah umrah belum kembali ke Tanah Air.

100 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Belum Kembali, Diduga Ingin Naik Haji Tanpa Visa : Okezone Haji

100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, Travel ‘Pemerintah Wajib Tanggung Jawab’

Menurutnya, ini dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan jutaan calon Jemaah haji resmi yang akan melakukan ibadah haji pada pertengahan Juni mendatang.

Sebagai seorang yang telah mengelola Ibadah haji dan umrah selama 40 tahun, Muhammad mengindikasikan bahwa para jemaah yang belum pulang kemungkinan tinggal di rumah-rumah warga di sekitar Makkah.

Situasi ini, menurutnya, akan sedikit menyulitkan aparat setempat dalam menindaklanjuti hal ini.

100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali, Petinggi Maktour: Tanggung Jawab Pemerintah

Muhammad menyatakan bahwa jumlah Jemaah Haji resmi dari berbagai negara diperkirakan jauh lebih besar tahun ini karena adanya tambahan kuota dari Kerajaan Saudi.

Namun, jika ditambah dengan jemaah yang tidak resmi, seperti mereka yang melakukan umrah tetapi ikut serta dalam ibadah haji, maka kondisi di Arafah, terutama di ruang Muzdalifah dan Minah, akan semakin terbatas.

Muhammad menekankan bahwa Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap biro perjalanan umrah yang diduga menjanjikan jemaah mereka kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji secara bersamaan.

Dia juga menekankan bahwa pengelola biro umrah harus bertanggung jawab dalam membujuk jemaah mereka untuk membatalkan niat haji, karena hal ini sangat berisiko.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberikan peringatan bahwa calon jemaah haji yang memiliki visa nonhaji akan ditolak masuk ke Makkah dan Madinah, terutama selama acara wukuf di Arafah. Mereka akan dikenakan denda besar dan dapat dijatuhi hukuman penjara.

Jumlah Jamaah Umroh Tahun Lalu 13,55 Juta Orang, Capai Rekor Terbanyak | Republika Online Mobile

Selain itu, pelanggar aturan juga dapat masuk ke dalam daftar hitam selama 10 tahun di wilayah Arab Saudi, yang berarti mereka tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah atau haji selama sepuluh tahun ke depan.

Muhammad mengatakan bahwa para jemaah akan mengalami kerugian ganda, baik secara materi, tenaga, dan waktu, serta berisiko terlantar di Arab Saudi.

Menurut kantor berita Saudi, SPA, pelaku haji ilegal akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 40 juta.

Mereka juga akan diusir dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali untuk jangka waktu tertentu sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak yang membawa jemaah haji tanpa izin akan menghadapi sanksi yang lebih berat, termasuk hukuman penjara dan denda besar.

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan, dan pengangkut tersebut akan diusir dari Arab Saudi.

Berupaya Berhaji di Luar Rombongan, 100 Ribu Jemaah Umrah Belum Kembali ke Tanah Air - Riau Pos

Share: