Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkit ‘perintah presiden’ saat bertanya kepada ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, di persidangan.

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi
SYL Sebut ‘Perintah Presiden’ Saat Tanya Ahli

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi

SYL, yang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan, bertanya mengenai pertanggungjawaban hukum dari sebuah diskresi.

Prof Agus dihadirkan SYL sebagai ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2024).

SYL pertama kali menanyakan kepada Agus terkait mens rea atau niat jahat pelaku saat melakukan tindak pidana dalam hukum pidana.

“Saudara ahli, delik itu kan ada perbuatan dan ada mens rea. Kalau salah satunya tidak ada, masihkah bisa menjadi delik? Misalnya perbuatannya ada tapi tidak ada niat jahat di balik itu, bisa kah menjadi perbuatan hukum?” tanya SYL.

“Mohon izin, Yang Mulia, dalam satu perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, pertama harus ada mens rea dan kedua harus ada actus reus,” jawab Prof Agus.

“Namun, dalam peristiwa hukum konkret, sulit menilai mens rea atau niat jahat seseorang. Caranya adalah menilai dari perbuatan konkretnya, yaitu actus reus yang nyata,” imbuh Agus.

SYL kemudian mengajukan pertanyaan lagi kepada Agus, menyinggung kerawanan pangan dunia dan perintah extraordinary atau diskresi oleh menteri yang diberikan presiden.

“Izin, Yang Mulia, jika negara dalam situasi darurat dengan peringatan PBB mengenai kerawanan pangan dunia, kemudian ada perintah extraordinary dari kabinet dan presiden untuk mengambil langkah extraordinary atau diskresi berdasarkan UU No 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, apakah itu termasuk alasan yang ahli maksudkan untuk melakukan langkah pembenaran jika terjadi diskresi? Apakah itu yang ahli maksud?” tanya SYL.

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi
Sederet fakta tentang SYL yang bikin kepala geleng

“Ada el nino dan COVID sebagai alasan UU Nomor 2 Tahun 2020, minta maaf,” tambah SYL.

Agus kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan bahwa sifat melawan hukum dari suatu tindakan dapat dihilangkan jika memenuhi sejumlah asas, seperti asas kepentingan umum, asas kepatutan, dan asas keadilan.

“Baik, mohon izin, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan bahwa sifat melawan hukum materiilnya bisa hilang jika ada beberapa hal yang tidak terpenuhi, yang berkaitan dengan asas-asas tadi, seperti asas keadilan, asas kepentingan umum, asas kepatutan, dan lainnya. Yang paling penting adalah apakah dalam pemenuhan hal-hal tersebut, tindakan tersebut melanggar norma aturan yang ada atau tidak. Jika ternyata tidak melanggar, maka sifat melawan hukumnya bisa hilang karena terpenuhinya asas-asas tersebut. Demikian, Yang Mulia,” jelas Prof Agus.

SYL kemudian kembali menanyakan terkait diskresi yang dilakukan demi kepentingan pangan 287 juta rakyat yang terancam. Agus menegaskan bahwa sifat melawan hukum bisa hilang jika asas kepentingan umum dan asas keadilan terpenuhi.

“Izin, Yang Mulia, dalam pendekatan akademik pidana, pidana tidak berdiri sendiri. Sekarang, untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam kelaparan, jika ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja? Atau tetap harus dipertimbangkan sebagai bagian dari aturan hukum yang ada?” tanya SYL.

“Mohon izin, Yang Mulia, kembali ke konsep sifat melawan hukum yang saya sebutkan tadi. Sifat melawan hukum itu bisa hilang jika terpenuhi asas-asas seperti kepentingan umum dan asas keadilan. Keadilan bukan hanya untuk sekelompok kecil, tetapi untuk sebagian besar masyarakat. Demikian, Yang Mulia,” jawab Agus.

SYL Sebut Perintah Presiden Saat Tanya Ahli soal Pembenaran Diskresi
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum

Tepis SYL, Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Minta Menteri Tarik Uang Bawahan

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut adanya ‘perintah Presiden‘ saat bertanya kepada ahli di sidang kasus korupsi. Dini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menginstruksikan menteri untuk menarik uang dari bawahannya.

“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Dini menjelaskan bahwa setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi oleh aturan hukum. Jokowi tidak pernah memberi instruksi kepada menteri-menterinya untuk melakukan sesuatu yang melampaui batas aturan hukum yang berlaku.

“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” jelasnya.

Dini juga menegaskan bahwa penarikan uang yang dilakukan oleh seorang menteri dari bawahannya adalah untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut, menurutnya, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.

“Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Share: