Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyoroti adanya disparitas atau perbedaan dalam keputusan ini.

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas
Syahrul Yasin Limpo (SYL)

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas

SYL terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar terhadap anak buahnya di Kementan.

KPK menyatakan hal ini akan menjadi pertimbangan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.

“Masih ada 7 hari bagi jaksa penuntut umum untuk menerima salinan putusan lengkap dan menilai pertimbangan-pertimbangannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas
Jubir KPK Baru Tessa Mahardhika

Tessa mengatakan JPU KPK akan mengevaluasi sudut pandang hakim tersebut. Jika KPK memutuskan untuk mengajukan banding, hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Apakah sudut pandangnya sesuai dengan sudut pandang hakim? Jika memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin ini akan dimasukkan dalam banding nanti,” kata dia.

Tessa juga menyinggung adanya disparitas dalam uang pengganti tersebut dan memastikan hal ini akan dikomunikasikan dengan pimpinan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, mengingat ada disparitas yang cukup jauh dalam uang pengganti. Namun, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas
Majelis hakim Tipikor Jakarta

Diketahui, Majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.

Hakim menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan SYL terhadap anak buahnya digunakan untuk kepentingan dinas dan pribadi.

Hakim menyatakan bahwa total uang hasil pemerasan yang diperoleh SYL dari anak buahnya di Kementan adalah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas dan pribadi SYL.

“Jumlah uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan untuk memenuhi keperluan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan cara paksaan adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Mengenai rincian, tidak perlu kami bacakan,” kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Dari penggunaan sharing tersebut, terbukti dipergunakan untuk kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan dan kepentingan pribadi, termasuk keluarga dan kolega terdakwa,” imbuh hakim.

SYL Denda Rp 14 M Meski Peras Rp 44 M Bikin KPK Bicara Disparitas
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Share: