Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya meningkatkan upaya pemberantasan kontenperjudian online

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan penanganan perjudian online.

Sebagai tindak lanjut, Budi mengatakan, pihaknya siap mengoptimalkan pemberantasan praktik judi online. “Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kami harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku.

Kami tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima DetikPulsa, Jumat (22/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kemenkominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (22/9/2023).

Ia menjelaskan, selama periode 1-21 September 2023, pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

“Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs website dan alamat IP sebanyak 55.768 konten,” ucap Budi.

Kemudian, lanjut dia, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, lalu Google serta YouTube sebanyak 638 konten.

Budi mengungkapkan bahwa beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online pada September 2023, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

“Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online,” imbuhnya.

Pada 18 September 2023, Budi sendiri secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Per 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

Seperti diketahui, kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas.

Tidak tanggung–tanggung, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun per tahun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Berbagai cara dan jurus telah dikeluarkan oleh Budi Arie Setiadi sejak dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 17 Juli 2023.

Beberapa di antaranya, perintah menurunkan (takedown) konten judi online, berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) untuk penindakan hukum pidananya, hingga meminta pemblokiran nomor rekening yang dimanfaatkan untuk judi online.

Terakhir, dia juga telah meminta operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet untuk ikut berkontribusi.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo) pun menyebutkan, jumlah konten negatif yang sudah di-takedown oleh Kemenkominfo di ranah digital mencapai 3.761.730 sejak 2018 hingga 17 September 2023.

Dari data tersebut, sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada situs pemerintahan mencapai 9.607 temuan.

Sementara itu, sejak Budi Arie dilantik menjadi Menkominfo tanggal 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, ada 200.216 konten negatif telah ditangani Kemenkominfo.Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline

Khusus konten judi online mencapai 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan 1.931 rekening terkait perjudian.

Menkominfo pun telah melakukan sejumlah langkah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online sesuai arahan Presiden Jokowi.

Teranyar, Menkominfo segera melayangkan surat kepada para penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan penyelenggara layanan internet (internet service provider/ISP) agar ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi judi online di Tanah Air.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun ISP dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk bersama perang melawan judi online.

Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tegas Budi Arie, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, Menkominfo pun telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital global seperti Meta (Facebook dan WhatsApp), YouTube, dan Google, untuk men-takedown konten judi di platformnya.

“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

Pada 14 September 2023, Menkominfo juga menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

Instruksi diberikan kepada pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Kemenkominfo.

“Kemenkominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak tanggal 14 September 2023,” tandasnya.

Edukasi dan sosialisasi antijudi online serta instruksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pun diberikan supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Langkah Lain

Di sisi lain, Kemenkominfo meningkatkan kapabilitas mesin AIS dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.

Khusus penanganan konten judi online, Kemenkominfo melakukan crawling terhadap tautannya (uniform resource locator/URL).

“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif,” kata Menkominfo.

“Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet, dan kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital,” pungkasnya.

Menkominfo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memblokir rekening terkait konten negatif dan judi online.

Sementara, dalam bidang penegakan hukum pidananya, Kemenkominfo selalu berkoordinasi dengan Polri. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI dalam hal penegakan hukumnya,” tutur Budi Arie.

Terbitkan Instruksi Menkominfo

Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.

Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” ujarnya.

Selain itu, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

Penyelenggara Sistem Elektronik juga diminta tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, serta berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, atau berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline 338 Juta SIM Card

Sementara itu, data Kemenkominfo mengungkapkan, hingga Juni 2023, pengguna kartu seluler (SIM card) aktif di Indonesia mencapai 338 juta pengguna.

Dari jumlah yang diverifikasi Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut, mayoritas 97% merupakan pengguna SIM card prabayar dan sisanya 3% pengguna SIM card pascabayar.

Direktur Jenderal Penyelanggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Suprianto mengatakan, penggunaan SIM card oleh pelanggan tidak selalu mulus dan aman.

“Karena, ada sebagian oknum yang memanfaatkan SIM card untuk tujuan penipuan dan tindakan kriminal/ilegal, termasuk judi online.

Karena itu, selama tiga bulan terkahir saja, kami menerima aduan/usulan pemblokiran terhadap 2.970 SIM card,” ujar Wayan Toni.

Diapresiasi

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi pun mengapresiasi kinerja Kemenkominfo di bawah Budi Arie dalam penanganan judi online.

Kinerja Menkominfo terlihat jelas dari jumlah situs dan konten di-takedown yang berkaitan dengan konten asusila, pinjaman online ilegal, maupun judi online.

“Kita sudah membaca di media massa bahwa kinerja dari Pak Menteri setelah dilantik luar biasa. Banyak memblokir situs-situs, baik situs judi sampai asusila.

Tentunya, ada beberapa agenda yang melibatkan DPD, kita siap men-support program-program Pak Menteri di masa akan datang,” ujar Fahrul Razi, saat membuka Rapat Koordinasi dengan Menkominfo Budi Arie di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Ketua Komite I DPD RI pun menyoroti peredaran konten negatif, berupa judi online, pinjaman online ilegal, maupun konten asusila yang sangat meresahkan masyarakat.

Bahkan, hal tersebut bisa membawa dampak yang buruk bagi masa depan anak bangsa, sehingga harus rutin diberangus.

Tiga Instruksi Menteri Budi Arie Setiadi

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judl online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023).

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, total 115.390 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” jelasnya.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Menteri Budi Arie menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tandasnya.

Dalam Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023, terdapat tiga instruksi yang terdiri atas pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan. Langkah pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” tulisnya dalam Instruksi Menkominfo.

Langkah kedua, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

“Dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot,” sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menkominfo.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga mendapatkan instruksi langkah ketiga, melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

“Langkah keempat, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia,” seperti tertera dalam naskah Instruksi Menkominfo.

Adapun langkah kelima, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

Keenam, Menkominfo juga menginstruksikan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Sementara itu, kepada seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menginstruksikan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” tandas Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo menuliskan agar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dan seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Kementerian Kominfo melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan penuh tanggung jawab.

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi 0nline

Share: