Segera Disidang Dewas 2 Mei, Ini Ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan tanggapannya terkait rencana Dewas KPK untuk menggelar sidang etik terhadap dirinya pada awal Mei mendatang.
Segera Disidang Dewas 2 Mei, Ini Ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Nurul Ghufron menegaskan bahwa sidang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik yang berjalan sesuai prosedur.
“Ini adalah bagian dari proses penegakan kode etik yang sesuai prosedur, dan kita harus menghormatinya,” ujar Ghufron kepada awak media di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024).
Meskipun demikian, Ghufron tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi persoalan yang akan disidangkan.
Ia hanya menyatakan bahwa para pihak harus menunggu perkembangan selanjutnya. “Ya nanti kita akan lihat bagaimana perkembangannya, semua sudah tahu tentang agenda acaranya,” tambahnya.
Sebelumnya, terdapat kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK berencana untuk menyelenggarakan sidang etik terkait kasus tersebut pada awal Mei mendatang.
“Sidangnya akan dimulai pada tanggal 2 Mei,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi pada Rabu (24/4).
Dalam konteks ini, hanya Nurul Ghufron yang akan menjalani tahap sidang etik, sedangkan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga terlibat dalam laporan yang sama tetapi tidak akan disidangkan pada tahap ini. “Yang akan disidangkan adalah Pak NG,” jelas Albertina.
Selain Laporkan Etik, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut, yang didaftarkan pada Rabu, 24 April 2024, terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, sesuai informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang diakses pada Kamis (25/4/2024).
Dalam gugatannya, Nurul Ghufron sebagai penggugat menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI sebagai tergugat.
Hal ini juga disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang mengonfirmasi bahwa Ghufron telah mengajukan gugatan terkait penanganan laporan yang dianggap telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
“Pak NG telah menggugat Dewas yang menangani laporan yang dianggap sudah kedaluwarsa,” ungkap Nawawi kepada wartawan.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ghufron menegaskan bahwa pelaporan tersebut adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan Dewas KPK.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pemenuhan kewajibannya sesuai peraturan Dewas sendiri.
Lebih jauh, Ghufron mengungkapkan bahwa anggota Dewas KPK yang tidak disebutkan namanya telah meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggapnya dilakukan di luar wewenang Dewas.
Ghufron menekankan bahwa Dewas bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut karena bukan bagian dari proses penegakan hukum.