Respons Garena Tentang Publisher Game Harus Berbadan Hukum 2024 – Aturan publisher harus berbadan hukum di Indonesia tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jika ini resmi berjalan, pemerintah akan memblokir game terbitan perusahaan, yang tidak berbadan hukum di Tanah Air. Lantas bagaimana dengan Garena, Level Infinite, dan Moonton?
Respons Garena Tentang Publisher Game Harus Berbadan Hukum 2024
Garena Indonesia menyampaikan kalau mereka telah berbadan hukum. Bahkan dikatakan itu sudah lama terjadi sejak 12 tahun lalu.
“Garena Indonesia sendiri sudah resmi beroperasi di Indonesia sejak 2012 melalui PT Garena Indonesia,” ungkap Hans Saleh, Country Head Garena Indonesia, Sabtu (3/2/2024).
Ditanya tanggapannya soal aturan tersebut, Hans menjelaskan, bahwa perusahaan mendukung usaha yang bisa membuat industri ini semakin meningkat.
“Garena Indonesia selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pengembangan industri game di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dan kolaborasi,” pungkasnya.
Bagi yang belum tahu, Garena terkenal dengan beberapa judul populer seperti Free Fire, Call of Duty: Mobile, Arena of Valor, Speed Drifters, dan terakhir Undawn. Kelima game tersebut bisa dinikmati melalui ponsel genggam baik Android maupun iOS.
Bagaimana dengan Level Infinte, publisher PUBG Mobile, dan Moonton, perusahaan yang mendistribusikan Mobile Legends? Kebetulan detikpulsa juga sudah menghubunginya.
Level Infinite merespon dengan mengatakan belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai hal tersebut.
Sedangkan dari Moonton, hingga berita ini dibuat, mereka tidak memberikan respon dari pertanyaan yang dikirimkan pada tanggal 29 Januari lalu melalui WhatsApp.
Untuk aturan publisher game harus berbadan hukum di Indonesia, merupakan salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan Kominfo. Cuma yang resmi berjalan dalam waktu dekat berkaitan dengan klasifikasi game.
“Jadi, ada dua permen. Ternyata itu dipisahkan. Permen yang akan diterbitkan itu mengenai klasifikasi game, tentang batas usia game. Dari semula referensi, maka kini diwajibkan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan di Jakarta, Senin (29/1) lalu.
Adapun, permen klasifikasi game itu merupakan revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Dear Kominfo, Ini yang Dibutuhkan Industri Game RI Supaya Tumbuh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan aturan khusus soal game, yang harapannya ekosistem di industri ini dapat berjalan baik di Tanah Air. Tapi apakah kebijakan tersebut memang dibutuhkan oleh para pelaku industri di Indonesia?
Ada dua aturan yang dimaksud Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, menyebutkan yaitu soal aturan klasifikasi game dan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan publisher game berbadan hukum di Indonesia.
Cuma ternyata ada hal lain yang dibutuhkan para penggiat industri game. Cipto Adiguno, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), menyampaikan kebijakan paling bermanfaat, yakni adanya insentif dan akses pendanaan.
“Saat ini sudah ada sejumlah program pendukungan seperti IGDX, GameSeed, dan pengiriman delegasi Indonesia ke acara bisnis game internasional, namun belum ada wadah yang dapat menyalurkan pendanaan langsung untuk menghasilkan game-game baru,” kata Cipto kepada detikpulsa, Selasa (30/1/2024).
Malah kata Cipto, rencana aturan baru tersebut akan mendapatkan kekhawatiran besar. Aturan baru itu ditakutkan bakal memicu perlawanan balik dari pelaku industri asing.
Padahal menurutnya, mayoritas teman-teman developer lokal masih bergantung dengan pihak asing. Hal ini karena mereka membutuhkan pendanaan dan proses penerbitan game ke para gamer di seluruh dunia.
Namun memang Cipto mengaku, ketika melakukan diskusi online pada Hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin dengan Koordinator Business Matchmaking Ditjen Aptika Kominfo, Luat Sihombing dan Ketua Tim Tata Kelola Ekonomi Digital, Game, dan AI, Ditjen Aptika Kominfo, Hario Kuntarto, ada pihak yang setuju dan tidak setuju.
“Sebagian mendukung, dan sebagian menolak adanya peraturan seperti ini. Saya rasa, idealnya kita dapat merancang peraturan yang dapat mengakomodasi kekhawatiran kedua sisi, dan tidak sekedar hitam putih,” tegas Cipto.
Mengenai kedua Permen tadi, aturan terkait klasifikasi game akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun regulasi ini akan menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Sedangkan aturan mengenai badan hukum, menurut Semuel masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri. Jadi masih digodok dan belum penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu lagi dibahas. Akan terbit tapi bukan besok. Poin-poin (salah satunya kewajiban berbadan hukum-red) ada di dalamnya. Terkait publisher game, masih draft yg akan segera diselesaikan,” jelas Semuel, Senin (29/1) kemarin.