Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online Papi55 punya Kantor di Bali – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus judi online. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik situs judi online bernama Papi55.
Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online Papi55 punya Kantor di Bali
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial NA dan CAS ini ditangkap di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin (16/10) lalu.
“Ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau TPPU,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (03/11).
Ade mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menyelidiki situs Papi55 dan beberapa situs lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan dan judi bola,” ucap dia.
Dalam kasus ini, kata Ade, dua tersangka itu memiliki peran berbeda. Tersangka NA berperan sebagai CRM (Customer Relationship Manager) dengan para pemain dari situs Papi55.
Biasanya, tersangka NA akan menghubungi para pemain yang sebelumnya sering memasang taruhan tapi kemudian menjadi jarang.
NA juga berkomunikasi dengan para pemain yang memiliki kendala terkait dengan deposit dan withdraw.
“(Sementara) tersangka CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” tutur Ade.
Ade menuturkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini di antaranya tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, dan sejumlah buku tabungan.
“(Penyidik nantinya juga akan) melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik milik tersangka,” ucap Ade.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di rutan Polda Metro Jaya, melengkapi berkas perkara dan kirim berkas ke JPU,” kata Ade.
Menkominfo Bongkar Lokasi Server Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebut negara tetangga seperti Kamboja dan Filipina menjadi asal judi online yang beredar di Tanah Air.
“[Asalnya dari negara] yang memperbolehkan judi lah; Kamboja, Filipina. Servernya di sana,” ujar Budi Arie kepada wartawan di kantor Kominfo, ketika ditanya negara asal judi online, Jumat (20/10).
Perputaran uang judi online di Tanah Air semakin besar hingga triliunan Rupiah per tahun.
“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua, menurut estimasi, nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun,” terang Budi.
Selama tiga bulan menjabat sebagai Menkominfo, Budi telah mengambil berbagai langkah tegas untuk memberantas judi online, salah satunya pemutusan 425.506 konten di ruang digital.
Budi juga meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Kemudian, segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang disampaikan Kominfo.
Selain itu, Kominfo juga gencar melakukan pengawasan di platform digital, bahkan baru-baru ini Budi memberikan teguran kepada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platformnya.
Hasilnya, Meta disebut merespons dengan baik teguran yang disampaikan Budi.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan meta,” terangnya.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Meta tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemberantasan judi online tak bisa dilakukan sepenuhnya tanpa kerja sama berbagai pihak, termasuk andil masyarakat.
“Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong sempat mengungkap uang judi online dari RI banyak lari ke Filipina.
“Bahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa mengidentifikasi aliran yang tadi disebutkan [judi online] larinya ke luar negeri antara lain paling banyak Filipina ya, menurut PPATK,” kata dia, di Jakarta, Jumat (03/11).
Menurutnya, para bandar judi online juga mayoritas berada di luar negeri dan hanya membuka rekening di Indonesia.
“Jadi istilah gampangnya bandarnya ada di luar negeri karena ujung transaksinya di sana,” tutur Usman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga sempat mengungkap aliran dana terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven,” imbuhnya.
Peran 2 Pelaku Judi Online yang Ditangkap: Owner dan Kontak dengan Pemain
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus judi online.
Salah satu tersangka CAS (40) berperan sebagai pemilik dari website judi tersebut.
“CAS. Tersangka memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).
CAS juga mengurus masalah gaji dan operasional website judi online Papi55. Selain itu, tersangka membuka kantor judi online di Bali.
“(CAS) juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka lain, NA (42), berperan berhubungan langsung dengan para pemain judi online.
Dia berhubungan dengan pemain judi online yang jarang memasang taruhan, hingga yang terkendala dalam memasang taruhan.
“NA, tersangka memiliki peran sebagai CRM (customer relationship manager) terhadap player-player dari Papi55,” sebutnya.
“Selain itu, tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw,” tambahnya.
Dua orang itu ditangkap pada Senin (30/10) di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade.
Pengungkapan kasus berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situs judi online lain. Melalui situs itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana terkait perjudian online.
“(Pelaku diduga) telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola,” kata dia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat komunikasi, hingga kartu ATM dan buku tabungan. Adapun kedua tersangka kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Peran Tersangka Judi Online PAPI 55, Manajer dan Owner
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, membeberkan peran dua tersangka pelaku judi online yang ditangkap pada 16 Oktober 2023.
Keduanya adalah NA, seorang perempuan berusia 42 tahun asal Kalideres, Jakarta Barat, dan CAS (40 tahun) yang ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Ade Safri, NA berperan sebagai customer relationship manager dari para player PAPI 55 yang dianggap tak lagi aktif bermain atau pasang taruhan.
“Tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain para pemain soal Depo dan Withdraw,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Ahad 22 Oktober 2023.
Sedangkan CAS disebutnya merupakan pemilik laman perjudian PAPI 55. Dia mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. “Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” kata Ade.
Menurutnya, kedua tersangka masuk jaringan judi online yang dibongkar Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Adapun tindaklanjut dari polda adalah menahan NA dan CAS, memeriksa digital forensik dari barang bukti elektronik, dan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan membongkar sindikat situs judi online yang beroperasi di Pulau Bali dalam Operasi Patroli Siber pada September lalu.
Sebanyak 11 orang ditangkap bersama barang bukti 12 unit laptop, 21 unit ponsel, serta satu kotak SIM card.