Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Divonis Bayar Denda Rp783 M – Pengadilan di Rusia telah menolak banding yang diajukan oleh Google terhadap gugatan senilai US$50 juta atau sekitar Rp792 miliar terkait dengan kegagalan perusahaan tersebut dalam menangani misinformasi seputar perang di Ukraina.
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Divonis Bayar Denda Rp783 M
Pada Desember 2023, Pengadilan di Rusia memutuskan untuk memberlakukan denda sebesar 4,6 miliar rubel atau sekitar Rp783 miliar terhadap Google, menyatakan bahwa perusahaan tersebut gagal menghapus konten yang dianggap sebagai hoaks terkait konflik di Ukraina.
Konflik antara Rusia dengan berbagai perusahaan teknologi asing telah meningkat sejak negara tersebut melakukan invasi ke Ukraina pada Februari 2022.
Ini termasuk perdebatan tentang konten, sensor, data, dan representasi lokal yang dilakukan oleh perusahaan teknologi asing di Rusia.
Pengadilan Kota Moskow memutuskan untuk mempertahankan keputusan Pengadilan Distrik Tagansky, yang berujung pada Google mengajukan banding yang akhirnya ditolak.
Selain denda terkait misinformasi tentang perang Ukraina, Google juga dikenai sanksi karena kegagalan mereka dalam menghapus konten ekstremis serta penyebaran apa yang disebut oleh Rusia sebagai propaganda LGBT.
Meskipun platform YouTube milik Alphabet (induk perusahaan Google) telah menjadi sasaran kemarahan pemerintah Rusia.
Platform tersebut tidak mengalami pemblokiran seperti yang dialami oleh platform lain seperti Twitter, Facebook, dan Instagram milik Meta Platform.
Denda sebesar US$50 juta yang diumumkan pada akhir Desember tahun lalu didasarkan pada perhitungan omzet tahunan Google di Rusia.
Sebelumnya, Google juga telah dikenakan denda serupa berdasarkan omzet mereka, yaitu sebesar 7,2 miliar rubel pada akhir 2021 dan 21,1 miliar rubel pada Agustus 2022.
Dalam kedua kasus tersebut, upaya banding yang diajukan oleh Google juga telah ditolak.