Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 Miliar demi Judi Online – Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Banten, mengungkap bagaimana Ridwan, seorang supervisor operasional di KCP Bank Banten, berhasil membobol brankas dengan jumlah mencapai Rp 6,1 miliar.
Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 Miliar demi Judi Online
Caranya sangat sederhana, yakni dengan mengambil uang dari brankas setiap hari.
“Secara simpel, dia mengambil uang setiap hari,” ujar Didik di Kantor Kejati Banten, Serang, pada hari Senin.
Menurut Didik, tersangka memiliki akses ke kombinasi kunci brankas milik Bank Banten.
Ridwan memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui sistem rekening balancing system atau RBS.
“Dia memanipulasi laporan pengeluaran secara fiktif melalui RBS,” ungkapnya.
Didik juga mengungkap bahwa uang yang diambil oleh tersangka, konon digunakan untuk berjudi online dan kebutuhan lainnya.
Pihak kejaksaan masih menyelidiki apakah aliran uang tersebut benar-benar digunakan untuk judi.
“Kami masih menyelidiki aliran uang tersebut,” jelasnya.
Tersangka juga menggunakan sebagian uang untuk membayar uang muka rumah, dan melakukan pinjaman kepada teman-temannya. Proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran uang tersebut,” lanjutnya.
Kejati Banten telah menetapkan Ridwan sebagai tersangka pembobolan brankas Bank Banten KCP Malingping, Lebak. Dia langsung ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.
“Aksi korupsi ini berlangsung dari Februari 2022 hingga September 2022 selama sekitar 7 bulan dengan cara mengambil uang tunai dari brankas. Dia melakukannya saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang, dan terakumulasi menjadi sekitar Rp 6,1 miliar,” tutur Didik.
Aksi curang pegawai bank daerah ini terbongkar setelah manajemen melakukan audit termasuk melalui rekaman CCTV.
Ridwan memanipulasi laporan fiktif untuk mengelabui auditor dan pihak bank. “Dia selalu membuat laporan fiktif, seolah-olah ada pengeluaran,” tambah Didik.
Bobol Duit Rp6,1 Miliar untuk Judi Online, Kejati Tahan Supervisor Bank Banten
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Ridwan, yang bertugas sebagai Supervisor Operasional di Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencuri uang sebesar Rp6,1 miliar dari brangkas bank.
Ridwan telah bekerja di Bank Banten KCP Malingping dari Februari hingga September 2022, memanfaatkan posisinya selama sekitar 7 bulan.
“Dia menggunakan metode pengambilan uang tunai dari brangkas pada saat sore atau malam hari setelah karyawan lain pulang,” ujar Kepala Kejati Banten.
Untuk mengelabui pemeriksaan auditor, Ridwan membuat laporan fiktif di Rekening Balancing System (RBO), menambahkan catatan pengeluaran palsu untuk menyembunyikan uang yang diambilnya.
“Dia secara rutin membuat catatan fiktif agar laporan seimbang. Dia menggunakan penginputan palsu di sistem RBO. Namun, sebenarnya tidak ada pengeluaran seperti yang tercatat,” katanya.
Pelaku mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk judi online, membayar DP rumah, dan kebutuhan pribadi lainnya, serta meminjamkan sebagian kepada temannya.
Namun, pihak Kejati masih menyelidiki dugaan penggunaan uang tersebut untuk tujuan lain.
“Kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang diperoleh dari kekayaan hasil kejahatan. Kami akan mengetahui aliran uang tersebut. Secara sederhana, tindakan pelaku ini mudah dipahami,” tambahnya.
Ridwan dapat mengetahui kunci brangkas karena jabatannya sebagai supervisor operasional.
Aksi curangnya terungkap setelah audit dan rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku.
Ridwan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.