MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin – Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin
Keputusan tersebut diumumkan setelah MK membacakan pertimbangan terhadap argumen-argumen yang diajukan dalam permohonan tersebut.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.
Kemudian, MK melanjutkan dengan membacakan pertimbangan terhadap berbagai argumen yang diajukan.
Dalam pengumuman keputusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa “permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.”
Ini mengindikasikan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dalam totalitasnya.
Salah satu argumen yang dipertimbangkan oleh MK adalah permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, MK menyatakan bahwa argumen yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
MK juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituduh telah sesuai dengan aturan dalam menindaklanjuti keputusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan MK tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada bukti campur tangan Jokowi yang diungkapkan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka terkait perolehan suara Prabowo-Gibran.
MK Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Kontestan Pilpres 2024 Tak Ada Masalah
Majelis hakim menyatakan bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tidak ada masalah yang timbul terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Hakim konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa kelompok Anies-Muhaimin mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima dan memverifikasi dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Arief menyatakan bahwa tindakan KPU yang dianggap sebagai pihak yang diajukan sebagai terdakwa, yang langsung mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, jika KPU tidak langsung menindaklanjuti Putusan MK tersebut, hal tersebut akan mengganggu proses pemilu dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dari hasil pemeriksaan fakta hukum dalam persidangan, tindakan KPU dalam memverifikasi persyaratan pasangan calon pada 28 Oktober 2023.
Dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, menjadikan Putusan MK sebagai dasar hukum untuk menetapkan kepatuhan terhadap persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Ini terlihat dari tabel lampiran hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden, yang mencantumkan persyaratan yang sama seperti yang diinterpretasikan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief menegaskan bahwa tindakan KPU dalam menerapkan Putusan MK tersebut merupakan langkah untuk mempertahankan integritas dan kejujuran dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.