Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana mengumumkan penyelenggara jasa internet (ISP) yang membandel dan tidak memberantas judi online (judol). Dia juga mengancam akan mencabut izin para ISP tersebut.

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan keras bagi ISP yang masih membiarkan situs Judi Online beroperasi.

“Kita akan umumkan nama-nama ISP-nya. Kedua, peringatan saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, dan denda kepada platform digital dikenakan sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya,” ungkap Budi dalam konferensi pers pada Jumat (24/5).

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online
penyelenggara Internet Service Provider atau ISP

Sejumlah peraturan yang mendasari tindakan ini termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif.

Jika ISP terus tidak patuh, pemerintah akan mencabut izin operasional mereka.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP, jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” ujar Budi.

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online
Platform digital

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, dan X terkait judi online. Ia mengancam akan mengenakan sanksi hingga Rp500 juta per konten.

“Peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda hingga Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi Arie.

Menurut Budi, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat judol. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP Sesuai UU 2008 Terkait Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Share: