Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menyatakan niatnya untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024.
Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
Dalam sengketa tersebut, salah satu pihak yang terlibat adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Konsep Amicus Curiae, yang dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, adalah praktek di mana pihak ketiga diberikan izin untuk menyampaikan pendapat atau argumen mereka kepada pengadilan terkait sebuah kasus.
Megawati, melalui Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keinginannya untuk berperan sebagai sahabat pengadilan dalam kasus tersebut.
Dalam pernyataannya di Gedung MK, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Megawati Soekarnoputri secara pribadi menyerahkan surat kuasa kepada dirinya, bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat, untuk menyampaikan pendapat sebagai amicus curiae.
Megawati, sebagai warga negara Indonesia, secara aktif mengajukan diri untuk memainkan peran ini dalam rangka memberikan pandangan yang relevan dalam proses peradilan.
Hasto juga menegaskan bahwa Megawati menyerahkan surat tulisan tangan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil oleh MK akan menciptakan keadilan yang jelas dan memberikan pemahaman yang baik bagi bangsa dan negara.
Setelah menerima surat dan informasi dari perwakilan PDIP, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan meneruskan surat tersebut kepada Ketua MK, Suhartoyo, untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pak, terima kasih atas penyerahannya. Kami, yang mewakili Biro Humas dan protokol, telah menerima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang disampaikan langsung oleh Pak Hasto. Kami akan memastikan bahwa surat ini akan diserahkan langsung kepada Bapak Ketua MK pada siang hari ini,” ucap perwakilan MK dengan penuh penghargaan.
Pada konteks yang sama, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar-Mahfud, telah mengajukan sengketa terkait hasil Pilpres 2024 ke MK.
Mereka berpendapat bahwa suara yang diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran di semua daerah adalah nol. Sebagai gantinya, mereka meminta agar Pilpres 2024 diulang di seluruh wilayah.
Prabowo-Gibran sendiri telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU. MK telah menjadwalkan sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April mendatang.
Amicus Curiae
Amicus curiae adalah istilah dalam hukum yang berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “teman pengadilan.”
Dalam konteks peradilan, amicus curiae merujuk kepada pihak ketiga yang memberikan pandangan atau pendapat kepada pengadilan terkait suatu kasus tertentu, meskipun bukan merupakan pihak langsung dalam kasus tersebut.
Peran amicus curiae adalah untuk menyampaikan pandangan atau argumen yang dapat membantu pengadilan dalam memahami isu-isu yang berkaitan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan.
Biasanya, amicus curiae adalah individu, organisasi, atau kelompok yang memiliki keahlian atau kepentingan khusus dalam masalah yang dibahas oleh kasus tersebut.
Partisipasi amicus curiae seringkali didasarkan pada keinginan untuk memberikan pandangan yang beragam dan menyediakan informasi yang relevan kepada pengadilan yang mungkin tidak diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Namun, peran amicus curiae tergantung pada kebijakan pengadilan dan dapat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.