Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina – Mabes Polri merespon keputusan Polda Jawa Barat untuk menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016. Awalnya, terdapat tiga DPO dalam kasus ini.

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina
Kasus Pembunuhan Vina

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina

Namun, setelah penangkapan salah satu buron bernama Pegi Setiawan alias Perong, dua nama DPO lainnya, yaitu Andi dan Dani, dihapus.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa keputusan penyidik Polda Jabar untuk menghapus dua DPO tersebut karena belum cukup bukti yang mengarah kepada keduanya.

Bahkan, beberapa keterangan saksi dianggap fiktif, menggunakan nama-nama fiktif.

“Karena bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi yang fiktif, dengan nama fiktif,” ujar Sandi kepada wartawan pada Kamis (30/5).

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina
Keluarga Vina

Meski demikian, Sandi menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait kedua DPO tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

Sandi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina.

“Karena kasus ini masih didalami dan dikerjakan. Jika ada informasi tambahan, bukti, atau keterangan saksi yang dapat membuat terang tindak pidana ini, tentu pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” tambahnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang telah buron selama delapan tahun. Pegi diyakini sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi telah salah menangkap anaknya. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini mendapat perhatian luas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu benar-benar dikawal dan transparan, terbuka untuk semua,” ujar Jokowi kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina
Mabes Polri
Share: