Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana – LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan korban dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Barat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana
LBH Padang

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan bahwa Ajukan Hak Perlindungan Saksi ini mencakup enam orang, termasuk korban, saksi, dan keluarga mereka. Salah satunya adalah keluarga remaja berusia 13 tahun, Afif Maulana, yang diduga dianiaya hingga tewas.

“Kami mengajukan beberapa permohonan perlindungan. Ada enam orang,” kata Diki di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Rabu (26/6).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan bahwa permohonan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. LPSK akan melakukan asesmen terhadap para korban dan saksi yang dimohonkan perlindungan.

Susilaningtyas menjelaskan bahwa rentang waktu asesmen maksimal dilakukan selama 30 hari, namun akan diupayakan secepat mungkin.

“Dalam SOP kami, proses penelaahan bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja, tetapi dalam kondisi tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujarnya.

“Namun, jika sebelum 30 hari kami mendapatkan kesimpulan dan informasi yang dibutuhkan terkait syarat perlindungan, maka kami bisa segera memutuskan,” tambahnya.

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana
Keluarga Korban Afif Maulana

Selain itu, LPSK menyatakan bahwa mereka bisa memberikan bantuan perlindungan darurat jika para saksi dan korban diketahui mendapatkan ancaman. “Ada juga situasi mendesak di mana ancaman terhadap saksi dan korban terjadi, kami bisa memberikan perlindungan darurat,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

LBH Padang menduga bahwa korban meninggal dunia karena disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, pun memberikan pernyataan terkait penemuan jasad siswa SMP Afif Maulana yang ditemukan dengan luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji.

Suharyono membantah adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Sabhara terhadap Afif. Menurut keterangan saksi yang membonceng, Afif diduga terjun ke sungai saat ada pengamanan aksi tawuran.

“Saat pengejaran terjadi, ada upaya korban melompat dari motor ke sungai. Ini adalah kesaksian teman korban, Adit, yang kami periksa,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (24/6).

“Sudah ada kesaksian dari Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai, menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya berdasarkan kesaksian yang kita ambil dari teman yang ikut serta dalam tawuran itu,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, LBH Padang telah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6). Mereka meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam sebagai penyelidikan pembanding.

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana
Kompolnas Minta Seluruh Polisi Pakai Body Camera

Kompolnas Minta Seluruh Polisi Pakai Body Camera

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri segera menyediakan fasilitas body camera atau biasa disebut bodycam untuk digunakan oleh seluruh anggota yang bertugas di lapangan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan permintaan ini setelah munculnya kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Barat terhadap siswa SMP, Afif Maulana, yang berujung kematian.

“Kompolnas sudah sejak lama merekomendasikan penggunaan body camera kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/6).

Menurut Poengky, pemasangan body camera pada setiap anggota yang bertugas di lapangan akan efektif untuk menekan potensi pelanggaran etik hingga pidana.

Melalui penggunaan body camera, seluruh pimpinan juga dapat mengevaluasi kinerja anggota di lapangan, termasuk untuk meningkatkan profesionalitas saat bertugas.

“Sehingga penggunaan body camera tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus pertanggungjawaban profesionalitas anggota,” tuturnya.

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana
LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan Keluarga Afif Maulana

Berkaca pada kasus Afif, Poengky menambahkan bahwa penggunaan body camera juga bermanfaat untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh anggota saat bertugas.

“Kompolnas berharap dengan kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran. LBH juga menyebut ada beberapa remaja lain yang mendapatkan siksaan.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono membantah dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Sabhara terhadap Afif.

Ia mengatakan, dari keterangan saksi yang memboncengi Afif, korban justru diduga terjun ke sungai untuk menghindari petugas saat ada pengamanan aksi tawuran.

“Saat terjadi pengejaran itu, ada upaya (korban) melompat dari motor ke sungai. Ini merupakan kesaksian teman korban yang bernama Adit saat kita periksa,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (24/6).

LBH Padang Ajukan Hak Perlindungan 6 Keluarga Korban Afif Maulana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Share: