KPU Tetapkan 580 Caleg DPR Terpilih yang Lolos ke Senayan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan alokasi kursi untuk calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2024-2029. Sebanyak 580 caleg dipastikan lolos ke Senayan.
KPU Tetapkan 580 Caleg DPR Terpilih yang Lolos ke Senayan
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Bawaslu, DKPP, partai politik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan tindak lanjut atas putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024.
“Menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” jelas Afifuddin di kantor KPU RI.
Afifuddin juga menyampaikan bahwa delapan partai telah berhasil lolos ke Parlemen, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu, beberapa partai yang tidak memenuhi ambang batas suara antara lain Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Berikut adalah rincian partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas:
1. PKB: 16.115.358 (memenuhi)
2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)
3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
5. NasDem: 14.660.328 (memenuhi)
6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000 (tidak memenuhi)
8. PKS: 12.781.241 (memenuhi)
9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)
10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)
12. PAN: 10.984.639 (memenuhi)
13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)
14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi)
15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)
16. Perindo: 1.955.130 (tidak memenuhi)
17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)
18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi)
Sebagai tambahan, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah putusan MK, yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Hasil ini sempat digugat kembali ke MK, dengan total sembilan perkara yang diterima. Putusan dari MK bervariasi, termasuk ada perkara yang dinyatakan bukan kewenangan MK, dan beberapa yang tidak diterima.