Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi – Hasyim Asy’ari, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan kesalahan konversi yang terjadi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi

Yang merupakan catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang terdapat dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Pernyataan ini disampaikannya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, tanggal 15 Februari 2024.

Dalam pernyataannya, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa meskipun berada di KPU, mereka tetaplah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan.

Namun, ia memastikan bahwa kesalahan konversi tersebut akan segera dikoreksi oleh pihak KPU. Hal ini disampaikan dengan sungguh-sungguh karena menurutnya KPU tidak boleh berbohong dan harus selalu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengajak siapa pun, termasuk jurnalis, pemilih, dan masyarakat luas, untuk memberikan keluhan terkait masalah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa akses terhadap Sirekap sangatlah penting, karena tanpa adanya Sirekap, informasi mengenai publikasi formulir di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dapat diketahui.

KPU juga menegaskan komitmennya untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap dalam Pemilu 2024 mendatang, dengan tujuan menciptakan Pemilu yang profesional serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala informasi yang diperlukan terkait Pemilu tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi yang berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selain itu, Sirekap juga merupakan alat bantu dalam pelaksanaan proses penghitungan suara pada pemilihan umum.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses tersebut secara langsung melalui situs resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Meskipun hasil yang disajikan oleh KPU melalui Sirekap merupakan hitungan langsung (real count), namun perlu dicatat bahwa hasil tersebut bukanlah hasil akhir dari Pemilu 2024.

KPU menjelaskan bahwa publikasi formulir model C/D bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik terkait dengan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dan penetapan hasil pemilu dilaksanakan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

Sirekap Sering Eror, Perludem: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

Ihsan Maulana, seorang peneliti yang terafiliasi dengan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), mengangkat perhatian terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ihsan, kecacatan yang sering terjadi dalam Sirekap bisa menyebabkan ketidakakuratan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu.

Yang seharusnya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat, sesuai dengan perintah yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu.

Lebih lanjut, Ihsan menyatakan kekhawatirannya bahwa kesalahan yang kerap terjadi dalam aplikasi Sirekap dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hasil Pemilu yang telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Ia menambahkan bahwa situasi tersebut mungkin menimbulkan pertanyaan tentang apakah kesalahan yang terjadi terkait dengan Sirekap memiliki kaitan dengan potensi kecurangan dalam proses Pemilu.

Ihsan juga menyoroti bahwa kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang keamanan dan validitas aplikasi Sirekap dapat menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut di kalangan publik.

Hal ini menjadi titik perhatian penting dalam memastikan transparansi dan kepercayaan publik terhadap integritas seluruh proses Pemilu.

Dalam wawancaranya dengan Kompas TV di Jakarta pada Jumat, 16 Februari 2024, Ihsan mengungkapkan keprihatinannya atas potensi konsekuensi negatif yang mungkin timbul akibat ketidakakuratan dalam penggunaan Sirekap dan perlunya upaya lebih lanjut untuk memperbaiki dan meningkatkan keandalan serta transparansi sistem tersebut.

Ihsan menyoroti ketidaktransparanan terkait audit dan sertifikasi aplikasi Sirekap serta dampak seringnya aplikasi ini mengalami kesalahan (error) terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa kesalahan yang sering terjadi dalam Sirekap akan berdampak pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan.

Ihsan juga menyoroti keterbatasan waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilu, yang maksimal hanya tiga hari setelah pemungutan suara.

Menurutnya, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu 2024, terutama ketika terjadi kesalahan akibat ketidaksiapan KPU dalam menggunakan aplikasi Sirekap.

Dia menambahkan bahwa penyebaran informasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan Sirekap akan memperburuk situasi dan kondisi setelah pemungutan dan penghitungan suara.

Ihsan menegaskan bahwa KPU seharusnya mengambil sikap konkret sejak awal untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan aplikasi Sirekap guna meyakinkan publik.

Menurutnya, penting bagi KPU untuk menunjukkan kesiapannya dalam mengatasi masalah terkait Sirekap agar tidak timbul dugaan bahwa hasil Pemilu 2024 telah dimanipulasi karena ketidaksiapan KPU dalam menggunakan aplikasi tersebut.

“Jangan sampai dugaan hasil Pemilu 2024 dicurangi karena KPU tidak siap dalam konteks penggunaan Sirekap,” kata Ihsan.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Banyak Data Sirekap Pemilu 2024 Tidak Sinkron

Banyak Data Sirekap Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Janji Segera Koreksi

Sirekap, sistem informasi rekapitulasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berfungsi sebagai alat bantu untuk menghitung hasil suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem KPU.

Meskipun Sirekap telah digunakan sejak Pilkada 2020 dan ditingkatkan untuk Pemilu 2024, banyak keluhan dari masyarakat terkait perbedaan data antara jumlah suara C dalam plano dengan data yang tercatat dalam Sirekap.

Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, merespons keluhan masyarakat dengan sikap yang positif.

Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi sumber koreksi yang berharga bagi KPU dalam memperbaiki ketidaksesuaian data dalam Sirekap.

Hal ini memberikan kejelasan dan transparansi dalam jalannya proses Pemilu.

Hasyim Asy’ari menekankan bahwa jika terjadi kesalahan data selama proses sinkronisasi, KPU akan terbuka untuk melakukan koreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Hasil rekapitulasi tersebut akan diunggah kembali ke dalam Sirekap untuk memastikan keakuratan informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh KPU.

Pendekatan terbuka dan responsif yang ditunjukkan oleh KPU, seperti yang diungkapkan oleh Hasyim Asy’ari, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses Pemilu dan memastikan bahwa setiap kesalahan dapat dikoreksi secara transparan dan akuntabel.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Aplikasi Sirekap 2024 Jadi Sorotan

KPU Janji Koreksi Data Sirekap

Hasyim memastikan bahwa KPU RI terus memantau TPS yang mengalami masalah konversi Sirekap. Dia menegaskan bahwa ketidaksesuaian angka dan beda antara C hasil plano dan Sirekap akan segera diperbaiki.

Dia menegaskan komitmennya untuk segera mengkoreksi kesalahan konversi tersebut. Hasyim berharap agar masyarakat percaya bahwa kesalahan yang muncul dalam Sirekap bukanlah disengaja, melainkan merupakan bagian dari proses perbaikan guna meningkatkan akurasi konversi data dari C hasil plano ke dalam sistem, terutama dengan menggunakan foto agar lebih akurat di masa yang akan datang.

Hasyim menekankan bahwa tidak ada niat untuk memanipulasi atau mengubah hasil suara, karena data dari C hasil plano diunggah apa adanya tanpa penyuntingan.

Hingga saat ini, Kamis 15 Februari 2024, pukul 15.50 WIB, proses publikasi Sirekap telah mencapai 43,58 persen terhadap total 823.236 TPS, dengan progress mencapai 358.775 TPS.

KPU RI menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara. Namun, jika terjadi ketidaksesuaian data yang tidak sinkron, hal itu akan segera dikoreksi untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi yang disajikan.

Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan tanggapan terhadap banyaknya temuan kesalahan dalam input hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesalahan input dalam rekapitulasi suara yang terjadi dalam sistem KPU telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menjadi viral.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara jumlah suara yang dimasukkan dalam Sirekap KPU dengan hasil yang tercantum dalam formulir C1.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Sirekap KPU bukanlah instrumen yang menjadi acuan untuk hasil Pemilu 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan hasil pemilihan didasarkan pada rekapitulasi manual secara berjenjang, dimulai dari tingkat bawah hingga tingkat pusat.

“Penentuan hasil dilakukan melalui proses manual rekapitulasi, bukan melalui Sirekap,” ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).

Dia menegaskan bahwa Sirekap KPU hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk menghitung suara dan melakukan monitoring. Oleh karena itu, saat ini Bawaslu sedang mengkaji masalah input data Sirekap lebih lanjut.

“Kami telah menemukan permasalahan ini, dan saat ini kami sedang mengkaji masalah Sirekap,” kata Rahmat Bagja.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Indikasi Kecurangan Mencuat

Babak Baru Pilpres 2024, Indikasi Kecurangan Mencuat

Setelah berakhirnya Pemilihan Presiden 2024, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan menang secara telak menurut hasil hitung cepat atau quick count.

Namun, setelah proses pencoblosan selesai, muncul dugaan kecurangan yang menjadi sorotan. Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, memutuskan untuk menggugat hasil pemilihan.

Banyak masyarakat mengeluhkan perbedaan data jumlah suara hasil penghitungan yang signifikan dengan data yang tercatat dalam Sirekap.

Data tersebut tidak sinkron, bahkan sering kali melebihi total pemilih di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ditambah lagi, banyak netizen yang membagikan video dugaan kecurangan yang diduga terjadi akibat kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh Sirekap.

Menanggapi aduan dan laporan yang ramai diterima, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, angkat suara.

Dia mengakui adanya kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Hasyim Asy’ari pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kesalahan tersebut.

“Dalam KPU, kami adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan, namun kami pastikan bahwa setiap kesalahan akan segera kami koreksi,” ujar Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantor KPU RI, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).

Hasyim menekankan pentingnya integritas KPU dengan menyatakan, “Yang paling penting, KPU ini enggak boleh bohong dan harus ngomong jujur.”

Dia juga mengakui bahwa KPU merasa terbantu dengan adanya Sirekap karena banyak pihak yang membantu memeriksa data dalam Sirekap, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan transparan.

Hasyim menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan data selama proses sinkronisasi, KPU akan terbuka untuk melakukan koreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapa pun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum,” ujar Hasyim.

Selain itu, Hasyim berharap agar masyarakat percaya bahwa kesalahan yang terjadi dalam Sirekap bukanlah disengaja, melainkan merupakan bagian dari upaya perbaikan agar hasil sinkronisasi antara Formulir C1-Plano ke dalam sistem Sirekap, terutama dengan cara memfoto, bisa lebih akurat di masa yang akan datang.

“Tidak ada niat manipulasi dan mengubah hasil suara, karena form itu (C1-Plano) diunggah apa adanya,” tegas Hasyim, menegaskan bahwa proses pengunggahan data dilakukan tanpa manipulasi apapun.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Klaim Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

Klaim Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

Kubu pasangan 01 dan 03 yang kalah dalam hitung cepat (quick count) oleh sejumlah lembaga survei kompak, mulai mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilu, termasuk melibatkan sistem dan cara kerja Sirekap KPU.

Tim nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait kecurangan dalam pemilu, termasuk mengenai sistem dan operasi Sirekap KPU.

Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, menyatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis forensik teknologi informasi yang dilakukan oleh tim AMIN. Analisis ini menggunakan berbagai model dan metode forensik.

Menurut Bambang, hasil analisis forensik terhadap server KPU oleh tim AMIN menunjukkan dugaan adanya logaritma sistem yang telah diatur untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Jadi, jika terjadi revisi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), sistem tersebut akan mengubah data TPS lainnya. Ini bukan hanya pencatatan angka semata, tetapi sistem itu yang mengatur konfigurasinya,” jelas Bambang dalam konferensi pers mengenai Website KPU (Sirekap): Sebuah Perjalanan Kawal Suara dan Telusur Etika, di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2/2024).

Bambang menyebutkan bahwa tim IT forensik AMIN menemukan adanya logaritma sistem yang telah diatur untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Artinya, ada pengaturan logaritma sistem yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu dengan tingkat kemenangan otomatis di atas 50 persen. Indikasi kuat terhadap hal ini diperkuat dengan temuan kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa wilayah,” tambahnya.

“Hari ini, melalui tim IT forensik kami, kami bisa membuktikan bahwa rekayasa sistem tersebut terjadi,” tegas Bambang.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)

Timnas AMIN Ungkap ‘Keanehan’ Sirekap KPU

Putra Jaya Husain, Deputi Hubungan Antarlembaga Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem Sirekap KPU.

Putra menjelaskan bahwa bukti berkurangnya perhitungan suara AMIN ditemukan dari situs pemilu2024.kpu.go.id milik KPU RI. Mereka melakukan tangkapan layar dengan jarak waktu tertentu, namun bukannya bertambah, jumlah suara Anies-Muhaimin justru berkurang.

“Pada tanggal 15 Februari jam 19.00.23 WIB, kemudian kami refresh dan dapat lagi pada jam 19.30.24 WIB. Jadi ada dua tangkapan layar yang selisih waktunya 3 menit 1 detik,” ungkap Putra di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2/2024).

“Ada semacam anomali, keanehan. Biasanya, tabulasi seharusnya menunjukkan penambahan suara, karena data tabulasi berasal dari TPS dan seluruh Indonesia dimasukkan melalui tabulasi,” tambah Putra.

Putra menjelaskan bahwa sistem KPU menggunakan optical character recognition (OCR) di mana sistem tersebut membaca gambar dan mengonversinya menjadi angka.

Namun, dia menyayangkan bahwa proses digitalisasi dari analog ke digital tersebut tidak menunjukkan penambahan suara, melainkan pengurangan atau penghapusan suara.

“Artinya ada proses penghapusan, kami sedang melakukan forensik untuk mengetahui TPS mana yang dihapus,” ujar Putra.

Selanjutnya, Putra menyebutkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 pukul 19.00.23 WIB, jumlah suara AMIN di situs KPU adalah 13.243.659 suara, atau 31,97 persen. Namun, pada pukul 19.30.24 WIB, suara AMIN turun menjadi 9.823.013 suara atau 25,59 persen.

“Pada pukul 19.00.23 WIB, seharusnya jumlahnya naik, atau minimal jika tidak bertambah tetap. Namun, pada pukul 19.30.24 WIB, suara Anies justru menjadi 9.823.013 suara atau 25,59 persen,” jelas Putra.

Putra menyimpulkan bahwa dalam kurun waktu 30 menit 01 detik, perolehan suara AMIN mengalami penurunan sebesar 3.411.645 suara.

“Ini menunjukkan bahwa ada yang dihapus, ada yang dihapus di sana,” tandas Putra.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud

TPN: Kalau Dibiarkan Makin Rusak Integritas Pemilu 2024

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi, terutama dalam konteks Sirekap KPU.

Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, “Sirekap ini kalau kita melihat di media, apalagi di medsos, itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilu itu sendiri.”

Todung menyatakan keprihatinannya bahwa jika situasi ini dibiarkan, akan semakin merusak integritas pemilu.

Dia menyinggung bahwa sejumlah kecurangan yang terkait dengan Sirekap banyak tersebar di media sosial. Todung menilai bahwa ada indikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat keuntungan dari kecurangan tersebut.

“Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat, sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil,” tandasnya.

Lebih lanjut, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan terkait Sirekap ini kepada KPU dan Bawaslu. Mereka meminta agar Bawaslu melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan dalam penggunaan Sirekap KPU.

“Kami minta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal ini supaya kita tidak dicurangi. Supaya publik juga tidak dicurangi dan Bawaslu sebagai lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan punya kewajiban untuk melakukan investigasi,” ungkap Todung.

Setelah melakukan investigasi, Todung menekankan bahwa Bawaslu harus memutuskan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan Sirekap KPU.

“Ini poin-poin yang saya ingin tekankan sebagai satu hal yang sangat serius yang mengancam integritas pemilu. Walaupun kami tahu bahwa yang mengikat, yang ofisial dalam penghitungan suara pemilu pilpres itu adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU yang makan waktu paling lambat 20 Maret diumumkan,” tambah Todung.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Siap Kolaborasi Ungkap Kecurangan Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam membuktikan dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Kami membuka diri. Kita punya kepentingan yang sama untuk menegakkan hukum dan demokrasi. Kita buka diri untuk itu,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, pada Kamis (15/2/2024).

Ari mengakui bahwa telah terjadi beberapa kali komunikasi dengan kubu Ganjar-Mahfud untuk membahas kerja sama ini. “Kita sudah komunikasi sama mereka. Beberapa kali bertemu, nanti kita tindak lanjuti,” tambah Ari.

Sementara itu, TPN Ganjar-Mahfud terus mengumpulkan bukti kecurangan pemilu 2024 yang akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami masih terus mengumpulkan bukti kecurangan pemilu dan akan meneruskannya ke Bawaslu, sebagian sudah diterima oleh mereka. Bentuk-bentuk kecurangan ini juga bisa dilihat dalam bentuk video karena ada yang direkam oleh saksi-saksi kami di TPS,” ungkap Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.

Chico menjelaskan beberapa bukti kecurangan yang terkait dengan perbedaan hasil angka antara penghitungan manual form C1 dengan data yang di-input ke website KPU.

Meskipun demikian, Chico mengimbau masyarakat, khususnya para pemilih Ganjar-Mahfud, untuk bersabar karena mereka masih berusaha mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi.

Menurut Chico, situasi dalam pelaksanaan pilpres 2024 sangat berbahaya jika dibiarkan terus berlarut-larut, terutama terkait klaim kemenangan satu putaran oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Presiden Jokowi telah menyerukan kepada semua pihak agar tidak sekadar berteriak-teriak dan menuduh adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara pemilu 2024.

Beliau mengizinkan masyarakat untuk membawa bukti-bukti ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang terdapat kecurangan dalam pemilu 2024.

“Jadi janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK,” ujar Jokowi usai acara Pameran Otomotif Indonesia Internasional Motor Show di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2/2024).

Jokowi menekankan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki saksi dari caleg, partai politik, dan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Selain itu, kata Jokowi, aparat keamanan dan Bawaslu juga mengawasi proses pemungutan dan penghitungan surat suara.

“Mengenai kecurangan, caleg memiliki saksi di TPS. Partai memiliki saksi di TPS, dan pasangan calon presiden-wakil presiden juga memiliki saksi di TPS. Di TPS juga ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, semuanya terbuka untuk diamati,” ujar Jokowi.

Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa lapisan pengamanan tersebut akan mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemilu 2024.

Namun, jika memang ada kecurangan, ada mekanisme yang telah disediakan oleh Bawaslu dan MK.

“Kalau memang ada kecurangan, ada mekanisme untuk membawa ke Bawaslu. Ada mekanisme persidangan di MK. Semuanya telah diatur,” tambah Jokowi.

Tuduhan Curang Harus Diuji agar Tidak Ada Penggiringan Opini

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menekankan perlunya fakta yang kuat dalam menanggapi tuduhan kecurangan pemilu 2024 yang ditujukan kepada pemerintahan Presiden Jokowi.

Ari meminta agar tuduhan tersebut disertai dengan bukti yang jelas dan objektif agar tidak terjadi penggiringan opini.

Ari juga memberikan dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang diduga terjadi dalam proses pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Terkait klaim atau tuduhan kecurangan pemilu, harus diuji dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi narasi penggiringan opini,” ujar Ari.

KPU Keliru Data C1 ke Sirekap Segera Koreksi
KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap
Share: