KPK Periksa Hasto PDIP 4 Jam, Terkait Kasus Buronan Harun Masiku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, pada Senin, 10 Juni 2024. Surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan oleh tim penyidik kepada Hasto.
KPK Periksa Hasto PDIP 4 Jam, Terkait Buron Harun Masiku
“Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (6/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Hasto kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan. Dipanggil untuk perkara tersangka HM (Harun Masiku),” ucap Ali.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama lebih dari empat tahun. Ali menyatakan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi, termasuk Advokat Simeon Petrus dan mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kami memang memanggil beberapa saksi, setidaknya tiga orang dari kalangan pengacara dan mahasiswa. Hal ini tentu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” ujar Ali.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, kami tidak pernah berhenti mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang masuk ke KPK, pasti kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku, maka kami memanggil orang-orang tersebut untuk dikonfirmasi dan didalami. Ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tetapi tidak menyampaikan informasi itu,” sambungnya.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu Setiawan, yang divonis pidana tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Hasto PDIP Diperiksa KPK 4 Jam, HP dan Tas Disita Penyidik
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan keberatannya saat ponselnya disita.
Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Dalam proses pemeriksaan, Hasto didampingi sejumlah penasihat hukum, termasuk Ronny Talapessy. Namun, penasihat hukumnya tidak turut serta dalam proses pemeriksaan.
Hasto menjelaskan bahwa dirinya datang ke KPK dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum. “Saya berada di ruangan yang sangat dingin selama hampir 4 jam. Bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya saya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Di tengah proses pemeriksaan, Hasto mengaku ponselnya disita. Ia pun sempat berdebat dengan pihak penyidik. “Staf saya, Kusnadi, dipanggil untuk bertemu dengan saya, namun tas dan handphone atas nama saya disita. Kami berdebat karena menurut saya sebagai saksi, saya berhak didampingi penasihat hukum,” jelas Hasto.
Hasto menegaskan bahwa dirinya keberatan atas penyitaan tersebut. Ia juga menilai bahwa dirinya mestinya didampingi oleh penasihat hukum.
“Ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan itu. Segala sesuatunya harus sesuai dengan hukum acara pidana. Ini adalah tindakan pro justisia, sehingga hak didampingi kuasa hukum seharusnya dipenuhi,” kata Hasto.
Hasto mengatakan dirinya memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. “Kami akhirnya menyampaikan bahwa nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” tuturnya.
Pertimbangkan praperadilan
Penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan bahwa penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur. “Seperti yang disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan, penggeledahan, dan penyitaan harus dipertanyakan. Penyidik bisa meminta langsung kepada yang bersangkutan,” kata Patra. Dia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus sesuai prosedur dan asas keadilan.
Patra mempertanyakan mengapa penyidik tidak meminta langsung kepada Hasto. “Apakah ini terkait dengan kewenangan yang sah?” tanyanya. Ketika ditanya media tentang alasan penyitaan HP, Patra menjawab, “Penyitaan harus melalui prosedur dan tata cara. HP-nya Pak Hasto seharusnya diminta langsung kepadanya.”
Patra menambahkan, “Pak Hasto datang kooperatif sebagai warga negara yang patuh hukum dan Sekjen PDI Perjuangan, namun diperlakukan seperti ini. Bagaimana dengan orang biasa yang mungkin tidak punya jabatan?”
Pihak Hasto mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut. “Kami akan pikirkan,” ujar Patra. Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan tentang penyitaan HP dan tas milik Hasto.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama lebih dari empat tahun. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, serta mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Ali mengatakan, “Kami tidak pernah berhenti mencari DPO. Ketika ada informasi baru, kami dalami lebih lanjut. Termasuk dugaan keberadaan Harun Masiku, kami panggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi.”
Harun Masiku harus menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melancarkan jalannya ke Senayan.
Wahyu, yang divonis tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.