Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN

Table of contents: [Hide] [Show]

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN – Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan para calon anggota legislatif yang telah terpilih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN

Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2024.

Tessa menekankan pentingnya Caleg Lapor LHKPN tersebut dalam rangka mencegah kemungkinan masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses pelantikan.

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN
Caleg 2024 Terpilih

Dia memberikan tenggat waktu 21 hari sebelum pelantikan kepada para calon legislatif untuk menyelesaikan pelaporan tersebut.

Lebih lanjut, Tessa juga memperingatkan tentang praktik korupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya terkait dengan suap atau gratifikasi.

Dia berharap agar semua orang tua dan pihak terlibat dalam PPDB dapat bertindak dengan jujur dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

Di sisi lain, Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat edaran terkait PPDB untuk mengingatkan agar proses tersebut berjalan dengan transparan dan bebas dari korupsi.

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN
pelaporan LHKPN

Selain itu, KPK juga aktif melakukan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan, terutama di sektor pendidikan.

Budi juga menyebutkan bahwa KPK sedang mengadakan roadshow di Jawa Timur dengan fokus pada program “hajar serangan fajar”.

Yang merupakan bagian dari upaya KPK dalam memerangi korupsi. Program tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK Imbau Caleg 2024 Terpilih Segera Lapor LHKPN
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Share: