Kominfo Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online Segera 2024 ini – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online (judol) berencana untuk bekerja sama dengan Interpol dalam upaya memberantas fenomena tersebut yang dianggap sebagai penyakit sosial.
Kominfo Satgas Gaet Interpol untuk Berantas Judi Online Segera 2024 ini
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Interpol bertujuan untuk mempermudah penanganan kasus judi online yang melintasi batas negara.
“Satgas ini juga akan bekerja sama dengan Interpol, serupa dengan satgas penindakan perdagangan orang (TPPO), mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian dari negara lain,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada hari Selasa (23/04).
Seperti halnya Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menjelaskan bahwa Satgas pemberantasan judol juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang di negara lain untuk menangani masalah judi online secara komprehensif.
“Oleh karena itu, satgas ini dibentuk. Tanpa adanya satgas, mungkin akan sulit untuk berkoordinasi dengan pihak luar negeri. Namun, dengan adanya kerja sama dengan otoritas asing, kami yakin dapat menangani masalah ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut Usman, kerjasama dengan Interpol diinisiasi setelah ditemukannya server Judi Online yang beroperasi di luar negeri.
Pada Oktober 2023, Kominfo menemukan server judol yang mengincar masyarakat Indonesia yang berlokasi di Filipina dan Kamboja.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Interpol atau pihak berwenang di luar negeri diharapkan dapat memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Karena OJK tidak memiliki wewenang untuk memblokir rekening dari luar negeri dan Kominfo tidak dapat mengontrol server di negara lain. Melalui kerja sama dengan pihak berwenang di negara lain, kami yakin dapat menangani masalah ini secara menyeluruh,” jelas Usman.
Selanjutnya, Usman menjelaskan bahwa Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo, OJK, PPATK, dan Polri.
Satgas ini akan beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tugas Kominfo adalah mengawasi ruang digital, sedangkan OJK bertanggung jawab terhadap rekening, PPATK terhadap aliran dana, dan Polri dalam penangkapan dan penyelidikan. Satgas akan berupaya secara komprehensif, integral, dan holistik dalam menangani perjudian online,” jelas Usman.
Kominfo Soal Satgas Judi Online: Sedang Buat Formulanya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berusaha mencari solusi untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertanggung jawab dalam memberantas judi online.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pembahasan mengenai formula Satgas tersebut telah dimulai melalui rapat dengan Menkopolhukam, kepolisian, dan OJK.
Meskipun Satgas belum resmi aktif, namun proses perumusannya telah cukup maju dan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Budi Arie menegaskan bahwa Satgas ini akan segera mulai beroperasi setelah formulanya berhasil ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satgas pemberantasan judi online yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Instruksi tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Menkominfo, Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab di Istana Kepresidenan.
Budi Arie juga menjelaskan bahwa Satgas ini akan terdiri dari perwakilan menteri atau pejabat dari beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Meskipun Kominfo telah berupaya keras untuk memerangi judi online dengan menurunkan konten-konten terkait judi online di internet dan media sosial, namun upaya tersebut dinilai belum cukup untuk memberantas fenomena ini.
Oleh karena itu, Budi Arie menekankan perlunya langkah yang lebih komprehensif yang melibatkan penegak hukum.
Dia menegaskan bahwa tugas untuk menurunkan konten hanyalah sebagian dari upaya yang diperlukan, sementara penanganan kasus ini harus dilakukan secara holistik dan komprehensif dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti OJK, dalam memblokir rekening yang terkait dengan praktik judi online.