Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha – Sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus Waisak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (23/5).

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha
Waisak

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha

“Jumlah narapidana beragama Buddha adalah 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan untuk mendapatkan RK [Remisi khusus],” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui siaran pers pada Kamis (23/5).

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha
Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha

Deddy menjelaskan bahwa besaran RK yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha,” tambahnya.

Adapun wilayah yang paling banyak memberikan RK Waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Menurut Deddy, pemberian RK Waisak ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I sebesar Rp678.810.000 dan dari RK II sebesar Rp5.100.000.

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha
Remisi Spesial Waisak

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” ungkap Deddy.

Kemenkumham Beri Remisi Spesial Waisak pada 1168 Napi Buddha
Perayaan Waisak
Share: