Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO

Table of contents: [Hide] [Show]

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO – Keluarga Vina menyatakan kekagetan dan keberatan terhadap keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky di Cirebon.

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO
kasus Vina dan Eky

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO

Marliana, kakak Vina, meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dua DPO yang bernama Andi dan Dani.

Marliana mengungkapkan kekagetan keluarga terhadap keputusan tersebut dan mendesak kepolisian untuk mengkaji kembali kasus ini.

Sebelumnya, dalam proses pengadilan, terdapat tiga DPO yang disebutkan, sehingga keluarga merasa keberatan dengan penghapusan dua di antaranya.

Pernyataan tersebut disampaikan Marliana kepada awak media di Jakarta Utara pada Rabu (29/5).

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO
Pengacara Hotman Paris

Pengacara Hotman Paris, dalam kesempatan yang sama, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya lima versi terkait tiga DPO dalam kasus Vina ini.

Menurutnya, versi pertama muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016, di mana delapan pelaku lainnya mengakui adanya tiga DPO.

Namun, versi kedua menyatakan bahwa delapan pelaku tersebut menghapus seluruh isi BAP berdasarkan saran dari pihak tertentu.

Versi ketiga, menurut Hotman, mengenai keberadaan tiga DPO juga disampaikan oleh jaksa dalam surat dakwaan. Versi selanjutnya, ketiga DPO tersebut juga disebutkan dalam surat tuntutan jaksa.

Hotman menjelaskan bahwa versi kelima, yang didasarkan pada fakta persidangan, menyebutkan adanya tiga DPO.

Oleh karena itu, pihak keluarga menolak pernyataan dari Polda Jabar yang menyebutkan bahwa dua DPO tersebut adalah fiktif.

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO
Adik Pegi Setiawan Selesai Diperiksa sebagai Saksi

Polisi mengumumkan bahwa dari hasil penangkapan Pegi Setiawan, tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya terdaftar dalam DPO, yaitu Dani dan Andi, dinyatakan tidak lagi terburu-buru.

Polisi menjelaskan bahwa dua nama tersebut hanya disebutkan berdasarkan keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

“Dari hasil penyelidikan, hanya ada satu DPO. Dua nama yang disebutkan hanya sebatas pernyataan tanpa bukti (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Surawan menyatakan bahwa dengan penangkapan Pegi, total pelaku dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon menjadi sembilan orang.

Keluarga Korban Vina Protes Polda Jabar Hapus 2 DPO
kasus Vina dan Eky di Cirebon
Share: