Kaesang Bisa Segera Maju Pilgub 2024 Usai MA Ubah Aturan Usia – PDIP memberikan tanggapan terhadap perubahan syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mendukung gugatan Partai Garuda.
Kaesang Bisa Segera Maju Pilgub 2024 Usai MA Ubah Aturan Usia
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menyatakan bahwa partainya akan meninjau secara seksama keputusan tersebut.
Namun demikian, dia mengecam adanya praktik perubahan aturan yang terus-menerus dilakukan demi kepentingan politik.
Menurut Aryo Seno, prinsip dasar Demokrasi adalah menjaga kestabilan aturan main dalam sebuah kompetisi, sehingga perubahan aturan demi kepentingan individu atau kelompok tertentu dapat mengancam prinsip demokrasi.
PDIP, lanjut Aryo Seno, sangat menekankan pentingnya proses demokratisasi internal dalam partai, yang tercermin dalam praktik kaderisasi dan pendidikan politik yang terstruktur.
Putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur membuka peluang bagi Kaesang Maju Pilgub 2024, putra Presiden Jokowi, untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, meskipun pada saat pendaftaran, ia belum memenuhi syarat usia tersebut.
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan pasangan Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi langsung dari Dasco mengenai hal tersebut.