Jessica Wongso Bebas Bersyarat, dan Wajib Lapor Hingga 2032 – Jessica Kumala Wongso telah mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengungkapkan bahwa ia kini sudah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya.
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, dan Wajib Lapor Hingga 2032
“Awalnya saya merasa sangat sedih, tetapi seiring berjalannya waktu, saya sekarang sudah memaafkan mereka yang melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menyimpan kebencian. Dia merasa lega dan tenang.
“Saya sudah tidak memiliki kebencian di hati, jadi sekarang merasa plong,” ujarnya.
Jessica dibebaskan bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu.
Meskipun sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Pembebasan bersyarat ini didapatkan setelah Jessica menerima remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari. Jessica mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016.
Ia divonis 20 tahun penjara melalui putusan pengadilan negeri, yang dikuatkan di tingkat banding, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Jessica dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida di kopi korban.
Aliansi Advokat Bela Jessica Wongso Adukan Ayah Mirna ke Bareskrim
Ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso. Mereka menuduh Edi menyembunyikan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasus Kopi Sianida.
Antoni Silo, salah satu anggota aliansi, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada pernyataan Edi dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi nasional.
Dalam wawancara tersebut, menurut Antoni, Edi dengan tegas menyatakan bahwa ia memiliki rekaman video penting terkait kematian Mirna. Bahkan, Edi sempat menunjukkan rekaman CCTV itu di televisi. Antoni menjelaskan bahwa Edi secara eksplisit menyatakan bahwa video tersebut merupakan bagian dari rekaman CCTV di Kafe Olivier.
Menurut Antoni, jika rekaman tersebut benar merupakan bagian dari CCTV Kafe Olivier, maka hal ini menunjukkan bahwa rekaman CCTV yang disajikan di pengadilan tidak lengkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena rekaman CCTV menjadi salah satu dasar utama dalam putusan hukum terhadap Jessica Wongso.
Selain itu, Antoni juga mengungkapkan bahwa pernyataan Edi dalam wawancara tersebut bertentangan dengan pernyataannya di pengadilan. Di hadapan Majelis Hakim, Edi mengaku tidak memiliki atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Padahal, rekaman CCTV menjadi salah satu pertimbangan utama dalam vonis Jessica.
Antoni menambahkan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tautan tayangan tersebut, kepada penyidik. Ia berharap polisi dapat mengungkap kebenaran terkait kasus yang telah berjalan sejak 2016 ini. Ia juga menyesalkan sikap Edi yang seolah-olah memiliki wewenang untuk mempengaruhi putusan hakim.
Kasus Kopi Sianida dengan Jessica sebagai terpidana kembali mencuat setelah film dokumenter tentang kasus ini tayang di Netflix. Perdebatan mengenai kasus ini pun kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Sementara itu, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa mereka berencana mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ini bukan pertama kalinya Jessica mengajukan PK. Pada Desember 2018, MA telah menolak PK Jessica, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Jessica sebelumnya juga mengajukan kasasi yang ditolak MA pada Juni 2017, dengan hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) sebagai ketua majelis hakim saat itu.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus pembunuhan Mirna ini sudah selesai dengan pembuktian yang telah diuji di berbagai tingkatan pengadilan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menyatakan ada kesalahan dalam keputusan hakim.