Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19

Table of contents: [Hide] [Show]

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19 – Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, muncul dalam sebuah rapat lintas pemangku kebijakan pada 22 Mei 2020.

Yang membahas potensi korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19
Legislator di Korupsi APD Covid-19

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19

Dalam rapat tersebut, seorang perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan bahwa konstruksi hukumnya sudah jelas, termasuk hubungan Fadel Muhammad dengan Satrio Wibowo, direktur utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Satrio Wibowo, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Ahmad Taufik, direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Budi Sylvana, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis (Puskris) Kesehatan Kemenkes.

Dalam rapat empat tahun lalu di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Tipikor Mabes Polri menyatakan bahwa hasil audit pengadaan APD tahap pertama sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Namun, penegakan hukum diputuskan untuk ditindaklanjuti secara ‘soft’ melalui aparat pengawasan intern pemerintah, dengan penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan jika ada pembangkangan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan ketidakwajaran harga jual APD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 625 miliar.

Selisih harga tersebut terjadi antara tagihan PT PPM dan PT EKI kepada Kemenkes dengan harga yang dianggap wajar, yaitu harga beli dari produsen ditambah margin keuntungan 15 persen. PT PPM, yang tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan, membeli APD melalui PT EKI.

Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 25 Maret lalu terkait dugaan perannya dalam proses penagihan pembayaran yang melibatkan salah satu pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19
Ihsan Yunus, seorang anggota Dewan

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, Fadel hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Ali mengungkapkan bahwa penagihan pembayaran dilakukan kepada panitia pengadaan di Kementerian Kesehatan.

Sumber dari kalangan internal KPK mengungkapkan bahwa pihak swasta yang dimaksud adalah PT EKI, yang merupakan perusahaan yang juga melibatkan putra Fadel, Fauzan Fadel, sebagai komisaris.

Dugaan terkait penagihan pembayaran ini melibatkan pengaruh jabatan ayah Fauzan, yang diduga digunakan oleh Satrio Wibowo, direktur PT EKI, untuk menagih pembayaran kepada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.

Risalah rapat pada 22 Mei 2020 mencatat adanya kesan di antara para pemangku kebijakan bahwa PT EKI melakukan penagihan utang kepada Puskris Kemenkes dengan tekanan.

Inspektur Utama BNPB mengungkapkan bahwa penyelesaian utang kepada PT EKI penting untuk menghentikan tekanan, namun diragukan apakah pihak Puskris mampu menghadapi tekanan tersebut tanpa bantuan.

Dalam tanggapannya kepada detikX, Budi Sylvana menjelaskan bahwa ‘beringas’ merujuk pada perilaku yang sering marah-marah dan berontak.

Meskipun tidak menyebut secara langsung tentang peran Fadel, pengacara Budi, Ali Yusuf, mengkonfirmasi bahwa kliennya pernah dipanggil oleh Fadel terkait masalah ini.

Satrio Wibowo, dalam keterangannya kepada detikX, mengaku pernah meminta bantuan Fadel untuk menagih pembayaran kepada PT PPM. Namun, ia menegaskan bahwa penagihan tersebut dilakukan secara tepat dan tidak melibatkan tekanan atau ancaman.

Satrio juga menambahkan bahwa konsultasi dengan Fadel hanya sebatas mencari pendapat sebagai seorang senior dan tidak melibatkan unsur penekanan.

Fadel Muhammad menyangkal bahwa ia memanggil Budi Sylvana untuk menagih pembayaran. Menurutnya, ia hanya mengiyakan konsultasi dengan anaknya, Fauzan, terkait masalah belum terbayarnya.

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19
Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Fadel mengklaim bahwa ia langsung mencari informasi dari Kepala BPKP mengenai persoalan yang menimpa PT EKI, yaitu markup harga.

Setelah diminta oleh BPKP untuk tidak membantu anak-anaknya dalam masalah tersebut, Fadel mengatakan bahwa ia menarik Fauzan dari keterlibatan tersebut.

Ihsan Yunus, seorang anggota Dewan, juga mencuat dalam kasus ini. Meskipun tidak disebut dalam risalah rapat, sumber kalangan internal KPK menyebutkan bahwa Ihsan terlibat dalam sebuah grup WhatsApp terkait pengadaan APD.

Selain itu, ia juga diduga memiliki hubungan dengan kepemilikan PT PPM. Ali Fikri, juru bicara KPK, enggan mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut, hanya menyatakan bahwa mereka masih mendalami hal tersebut.

Ihsan sendiri baru-baru ini diperiksa oleh penyidik KPK pada 18 April 2024. Setelah diperiksa, Ihsan hanya mengiyakan bahwa ia diperiksa terkait kasus korupsi APD, tanpa memberikan informasi lebih lanjut.

Satrio Wibowo membenarkan bahwa Ihsan Yunus tergabung dalam grup WhatsApp terkait pengadaan APD, namun menegaskan bahwa Ihsan tidak terlibat dalam perkara ini.

Menurut Satrio, Ihsan hanya bergabung dalam grup tersebut untuk berbagi informasi sebagai anggota Dewan tentang pengadaan APD.

Satrio menjelaskan bahwa Ihsan adalah senior bagi dirinya dan mereka berdiskusi tentang masalah APD karena kebetulan berada dalam grup yang sama.

Diskusi itu dilakukan untuk mencari informasi terkait pengadaan APD, termasuk koordinasi dengan pihak terkait seperti Menlu, Mendag, dan Doni Monardo.

Pembebasan ekspor menjadi awal masuknya PT EKI ke dalam rantai pasok. Awalnya, PT PPM tidak dapat mengambil APD dari produsen karena sudah disegel oleh Bea-Cukai. Gugus Tugas Nasional kemudian memerintahkan TNI untuk mengambil APD tersebut demi memenuhi kebutuhan nasional.

Dalam proses tersebut, terjadi perdebatan antara Gugus Tugas dan produsen mengenai siapa yang memesan dan membayar APD. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, produsen menunjuk Satrio sebagai authorized seller dari PT EKI, sehingga seluruh APD menjadi milik PT EKI.

Ahmad Taufik, direktur PT PPM, menolak untuk diwawancarai terkait peran dan keberadaan Ihsan Yunus di perusahaannya.

Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Donal Fariz, yang menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena barang APD tidak diserap dan dibayar. Donal meminta pengertian atas kondisi kliennya yang sekarang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Jejak Duo Legislator di Korupsi APD Covid-19
alat pelindung diri (APD) COVID-19
Share: