Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai – Kejadian viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) menyebabkan kegemparan di kalangan netizen.

Ketika mereka mengetahui bahwa alat taptilo yang merupakan bantuan dari sebuah perusahaan di Korea Selatan ditahan oleh Kantor Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai

Netizen mengeluhkan bahwa saat pemilik akun ingin mengambil barang tersebut, mereka justru dikenai biaya sebesar ratusan juta rupiah, ditambah dengan denda gudang yang harus dibayar per hari.

Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan hingga saat ini masih belum mendapat penyelesaian.

Pemilik akun menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini karena alat bantu yang seharusnya berguna untuk mereka menjadi tidak dapat dimanfaatkan.

“Dulu SLB tempat saya juga menerima bantuan Alat belajar untuk Tunanetra dari perusahaan Korea. Tapi ketika kami ingin mengambilnya di Kantor Bea dan Cukai Soetta, kami diminta untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar.

Ditambah lagi dengan denda gudang yang harus dibayar per hari. Sudah dari tahun 2022 masih belum bisa diambil.

Apa gunanya kalau barang tersebut hanya disimpan di sana tanpa dapat dimanfaatkan,” keluhnya di X, seperti yang dilaporkan detikcom pada Sabtu (27/4/2024).

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Bea Cukai

Respons Bea Cukai

Bea Cukai Soekarno-Hatta merespons cuitan netizen dengan cepat melalui akun resmi X mereka.

Mereka menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan meminta netizen yang bersangkutan untuk mengirimkan nomor resi atau AWB melalui pesan langsung (DM) agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dalam tanggapan terhadap cuitan yang disampaikan terkait bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra di SLB, kami memohon kesediaan Anda untuk memberikan nomor resi/AWB melalui DM agar kami dapat melakukan penelusuran lebih lanjut,” demikian pernyataan dari akun resmi @beacukaisoetta.

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Alat Bantu SLB ditahan Ditjen Bea Cukai

Kronologi Alat Bantu SLB ditahan Ditjen Bea Cukai

Pada tanggal 16 Desember 2022, barang berupa alat bantu yang dikirim dari OHFA Tech asal Korea Selatan dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta.

Meskipun barang tersebut tiba di Indonesia pada tanggal 18 Desember 2022, namun barang tersebut terhenti di Kantor Bea Cukai.

Netizen menyampaikan bahwa Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk melanjutkan proses pemrosesan barang dan menetapkan harga barang tersebut.

Dokumen tersebut mencakup link pemesanan yang mencantumkan harga, spesifikasi, dan deskripsi setiap item barang.

Selanjutnya, dokumen yang diminta meliputi invoice atau bukti pembayaran yang sudah divalidasi oleh bank, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, serta nilai pengiriman.

Selain itu, dokumen pendukung lainnya juga diperlukan untuk menetapkan nilai barang.

Meskipun sekolah sudah mengirimkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan, namun barang tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan diberikan sebagai hibah, sehingga tidak memiliki harga yang tertera.

“Kami kemudian menerima email yang menetapkan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (dengan kurs Rp 15.688) atau sekitar Rp 361.039.239, dan diminta untuk mengirimkan dokumen tambahan,” jelasnya.

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Respons Bea Cukai

Dokumen yang dimaksud mencakup beberapa hal penting:

1. Konfirmasi persetujuan untuk membayar PIBK (Perubahan Impor Bawaan Kapal) dengan estimasi bea masuk tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 116.616.000. Bea masuk ini akan ditagihkan kepada pihak pengirim.
2. Lampiran surat kuasa yang diperlukan.
3. Lampiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sekolah.
4. Bukti pembayaran pembelian barang yang sah, yang dapat berupa bukti pembayaran dari bank, kartu kredit, PayPal, atau Western Union.
5. Konfirmasi apakah barang yang dikirim merupakan barang baru atau bekas.

Setelah itu, pihak sekolah menolak untuk membayar pajak tersebut karena barang yang dikirim merupakan hibah alat pendidikan untuk siswa tuna netra. Namun, dokumen lainnya tetap dikirimkan oleh pihak sekolah.

Selanjutnya, sekolah menerima email yang menyarankan agar barang tersebut direklasifikasi dengan mengisi sejumlah dokumen tambahan. Meskipun saran tersebut diikuti, namun tetap tidak mendapatkan persetujuan.

Setelah melalui proses yang cukup lama, sekolah kemudian menerima email yang menyatakan bahwa barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan pabean.

Hal ini membuat proses pengambilan barang menjadi sulit karena sekolah diharuskan untuk membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional kemudian menghubungi OHFA Tech untuk berkoordinasi, serta menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta bantuan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus ini.

Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Heboh Alat Belajar SLB Bantuan Korea Ditagih 361 Juta, Ini Respons Bea Cukai
Share: