Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok – Media sosial kembali dihebohkan oleh video viral yang menunjukkan sebuah Toyota Fortuner hitam menghalangi jalan ambulans di Depok, Jawa Barat.

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok
Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok

Penting bagi kita untuk memahami aturan tentang Kendaraan prioritas!, Agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram @memomedsos, terlihat Fortuner hitam tersebut sedang hendak putar balik. Namun, aksi tersebut justru menghalangi ambulans yang sedang melintas.

Sopir ambulans yang terburu-buru pun membunyikan klakson agar Fortuner segera bergerak.

Namun, bukannya memberikan jalan, pengemudi Fortuner justru tidak terima dan tampak kesal.

“Ambulans sedang membawa pasien sesak napas menuju RS di Depok, Jawa Barat. Di tengah perjalanan, ambulans dipotong mobil yang putar balik,” demikian keterangan dari akun Instagram @memomedsos, dikutip Sabtu (18/5).

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok
Kendaraan prioritas

Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 164 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Mayoritas warganet mengecam sikap pengemudi Fortuner yang terlihat arogan.

Bagaimanapun juga, ambulans adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang memiliki prioritas di jalan.

Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan.

Para pengendara lain wajib memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang membawa orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok
Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner

Kasatlantas Polres Depok, Kompol Multazam Lisendra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi pengemudi Fortuner yang menghalangi jalan ambulans di Depok.

“Kami telah mengidentifikasi pengendara atau pemilik kendaraan tersebut,” kata Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews.

Multazam menjelaskan bahwa identitas pelaku diperoleh melalui data Samsat Depok.

Petugas akan mendatangi kediaman pemilik mobil tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan tilang.

“Kami memeriksa data dari Samsat Depok dan sudah mengantongi inisialnya. Selanjutnya, kami akan mendatangi kediamannya untuk memberikan tindakan berupa tilang atau memeriksa keabsahan surat-surat kendaraan tersebut,” ujarnya.

Heboh 1 Lagi Fortuner Berulah dan Halangi Ambulans Lewat di Depok
Pengendara Fortuner Arogan Halangi Ambulans
Share: