Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” tegasnya.

Terkait putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik nanti. Jika putusan hakim harus ditindaklanjuti, penyidikan akan dihentikan dan Pegi segera dibebaskan. Kami tetap patuh terhadap apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi setelah pembacaan putusan.

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur
PN Bandung

PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak memiliki keabsahan hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan. Membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan beserta surat-surat lainnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi

Berdasarkan putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

“Hakim menyatakan bahwa tindakan termohon dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Surat penetapan tersangka dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman.

Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon. Juga memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya.

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi, Status Tersangka Langsung Gugur
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Share: