Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang vital bagi setiap kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2015, fungsi STNK adalah sebagai bukti resmi atas penggunaan kendaraan.
Cara Mudah Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan Perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat (1).
Jika terlambat melakukan pembaharuan STNK, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Biasanya, pembaharuan STNK dilakukan setelah masa berlaku dokumen tersebut habis. Ada dua opsi yang tersedia untuk memperpanjang masa berlaku STNK, yaitu perpanjangan tahunan atau perpanjangan lima tahun (dikenal sebagai “ganti kaleng”).
Pada tahun 2024, persyaratan dan prosedur untuk memperpanjang STNK selama lima tahun tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Saat ini, ada dua cara untuk melakukan pembaharuan STNK, yaitu melalui samsat secara langsung atau secara daring.
Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembaharuan tersebut:
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Dalam proses perpanjangan STNK selama lima tahun, diperlukan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:
– STNK dalam bentuk asli dan fotokopi.
– BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi.
– KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan informasi pada STNK dan BPKB, serta fotokopi KTP tersebut.
– Formulir permohonan perpanjangan STNK yang sudah diisi lengkap, biasanya dapat diperoleh dari kantor Samsat terdekat.
– Surat Keterangan Buka Blokir, dibutuhkan jika STNK dalam kondisi terblokir.
– Surat Kuasa, diperlukan jika perpanjangan STNK akan diurus oleh pihak lain yang memiliki identitas berbeda dengan pemilik STNK dan BPKB.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan lewat Samsat
Untuk memperpanjang masa berlaku STNK selama lima tahun, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengunjungi Samsat.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dari tempat tinggal Anda, sambil membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik di lokasi.
3. Legalisir hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
4. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai petunjuk yang ada.
5. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke pos loket yang ditentukan.
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket yang telah disediakan.
7. Tunggu proses penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB.
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru dari petugas yang berwenang.
Cara perpanjang STNK 5 tahunan online
Jika Anda kesulitan untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung, Anda masih bisa memperpanjang STNK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi Samsat Online Nasional melalui Play Store atau App Store di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi tersebut dan pilih opsi ‘Login’ untuk mendaftarkan data diri Anda.
3. Isilah formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi tentang kendaraan yang Anda miliki.
4. Setelah mendaftar, Anda dapat memulai proses perpanjangan STNK selama lima tahun.
5. Anda akan diberikan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email pemberitahuan yang berisi e-STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Kedua dokumen tersebut memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal pengiriman email.
8. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat domisili yang Anda daftarkan dalam waktu satu minggu.
Dalam proses perpanjangan STNK secara online, Anda juga akan dikenai biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Ini adalah kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk menanggung risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dan dapat menyebabkan cedera pada orang lain.