Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024 – Jika kamu berencana bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, atau liburan, kamu tentu memerlukan Paspor sebagai dokumen identitas resmi.

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
Cara Bikin Paspor 2024

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024

Paspor juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan kamu, jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

Lalu, bagaimana Cara dan Syarat bikin paspor 2024? Apakah ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya? Apakah prosesnya rumit dan memakan waktu lama? Tenang saja, berikut informasi lengkap dan terbaru mengenai cara dan syarat membuat paspor 2024 yang mudah dan praktis.

Cara Bikin Paspor 2024

Untuk membuat paspor pada tahun 2024, kamu dapat memilih salah satu dari dua opsi berikut:

Cara pertama

Opsi pertama adalah mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia untuk diunduh di Google Play Store atau App Store.

Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, memilih kantor imigrasi yang diinginkan, dan mendapatkan nomor antrian secara daring.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:

  1. Mulailah dengan membuat akun baru, klik tombol Daftar Akun, dan lengkapi semua informasi yang diminta secara akurat. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ke alamat email yang telah terdaftar.
  2. Sesuaikan dengan kebutuhanmu, pilih layanan yang kamu perlukan, apakah itu pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Kamu dapat memilih antara Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.
  3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kamu kunjungi untuk proses verifikasi, pengambilan foto, dan wawancara.
  4. Tentukan jadwal kunjunganmu ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi, pengambilan foto, dan wawancara.
  5. Isilah formulir dengan lengkap, termasuk data pribadi, alamat, dan identitas lainnya, pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, Akta, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Periksa dan konfirmasi semua informasi yang telah diisi, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diterima melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti E-commerce, Minimarket, atau M-banking.
Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
Syarat Bikin Paspor 2024

Cara kedua

Dengan mengunjungi langsung kantor imigrasi terdekat dan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Di sana, kamu dapat mengisi formulir aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen yang kamu berikan.

Setelah semua dokumen telah dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan tanda terima permohonan beserta kode pembayaran.

Kemudian, kamu akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara sebagai bagian dari proses pembuatan paspor.

Syarat Bikin Paspor 2024

Syarat pembuatan paspor pada tahun 2024 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang perlu disiapkan hanyalah dokumen-dokumen berikut:

  • Identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Dokumen keluarga, seperti Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen yang mencakup akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, yang harus mencantumkan informasi lengkap tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen tidak mencantumkan informasi lengkap, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat dilampirkan sebagai penggantinya.
  • Surat kewarganegaraan Indonesia untuk mereka yang bukan warga negara Indonesia asli atau surat pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Surat resmi tentang perubahan nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah melakukan perubahan nama.
  • Paspor lama, jika sudah dimiliki sebelumnya.
  • Dokumen tambahan yang diperlukan untuk keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.
Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
Biaya Bikin Paspor 2024

Biaya Bikin Paspor 2024

Biaya pembuatan paspor pada tahun 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rincian biayanya:

  • Paspor standar dengan 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki biaya sebesar Rp 350.000,-.
  • Paspor standar dengan 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI dikenakan biaya sebesar Rp 650.000,-.
  • Surat perjalanan yang berfungsi sebagai pengganti paspor untuk WNI dikenakan biaya sebesar Rp 100.000,-.
  • Surat perjalanan yang berfungsi sebagai pengganti paspor untuk warga negara asing memiliki biaya sebesar Rp 150.000,-.
  • Layanan percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Biaya penggantian paspor yang hilang sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Biaya penggantian paspor yang rusak sebesar Rp 500.000,-.

Demikianlah informasi mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan paspor pada tahun 2024 yang praktis dan mudah.

Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
M-Paspor
Share: