Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka berinisial L (27) ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T
Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T

“Tersangka berinisial L adalah warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

L ditangkap ketika mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7).

L diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang telah masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T
Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator dari bulan Mei hingga Agustus 2023. Di sana, dia menerima gaji yang sama dengan operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ujarnya.

L diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan 823 WNI menjadi korban scam online, meskipun ia bekerja dalam jaringan tersebut hanya selama tiga bulan.

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi enam tahun.

Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu seorang WN China berinisial ZS sebagai bos, dan tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menargetkan korban di empat negara.

Bareskrim Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T
Bareskrim Polri
Share: