Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Judi online internasional di Semarang dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan. Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus ini.

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang
kasus judi online 1Xbet.com Semarang

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan pengungkapan tersebut setelah melakukan pelimpahan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Ia menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap kasus judi online 1Xbet.com menemukan IP address untuk rekening yang berada di Kota Semarang.

“Di Semarang, kami melakukan pendalaman dan menemukan bahwa rekening menggunakan bank di Indonesia. IP rekening yang digunakan untuk deposit dan penarikan berada di Kota Semarang, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Bambang di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

Pada akhir Maret 2024, Bareskrim membongkar sindikat ini dan menangkap dua orang di Semarang, dua orang di Jakarta, dan lima orang di Medan terkait IP rekening di Semarang.

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang
Para tersangka adalah MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA.

Para tersangka adalah MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Tiga di antaranya adalah perempuan.

“Sembilan tersangka ini berperan dalam pembuatan rekening, yang kemudian dikumpulkan oleh salah satu tersangka dan dikirim ke Filipina dan Kamboja. Rekening ini digunakan untuk deposit dan penarikan guna memudahkan transaksi perjudian 1xbet. Mereka mengendalikan seluruh rekening tersebut,” jelas Bambang.

IP pusat untuk aktivitas judi khusus sepakbola Liga Italia berada di Filipina dan Kamboja. Meskipun demikian, hal ini menjadi tantangan dalam menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Meskipun servernya berada di Filipina dan Kamboja, namun kegiatan perjudian dilakukan di Indonesia, yang bertentangan dengan hukum yang melarang segala bentuk perjudian. Kami telah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait kedua DPO tersebut,” ungkapnya.

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang
Jaringan judi online internasional di Semarang

Menurut Bambang, aktivitas judi ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Di Semarang, kelompok ini menggunakan rumah kontrakan yang disamarkan sebagai usaha binatu atau laundry.

“Di Semarang, mereka menyewa kontrakan yang dikamuflasekan sebagai laundry. Kami berhasil menyita 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga laptop, dan uang tunai sebesar Rp 700 juta. Praktik ini telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omset per bulan mencapai Rp 15 miliar khusus untuk perjudian Liga Italia,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Awal Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 15 M, IP Rekening ada di Semarang
Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Share: