Anak Buah Menkominfo Ungkap 1 Cara Mudah Basmi Judi Online Lewat TPPU – Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
Anak Buah Menkominfo Ungkap 1 Cara Mudah Basmi Judi Online Lewat TPPU
Menekankan bahwa penindakan terhadap Judi online (judol) dapat lebih efektif dilakukan secara internasional melalui penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan Semuel tersebut terkait dengan adanya perbedaan regulasi antara Indonesia dan beberapa negara tetangga terkait praktik perjudian. Sebagian negara tetangga, seperti Filipina, melegalkan aktivitas judi.
“Dulu ketika kita merevisi Undang-Undang ITE, saya berencana untuk menyertakan perjudian sebagai tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, jika terjadi pencucian uang, kami dapat mengejar pelakunya hingga ke luar negeri. Namun, jika mereka mengklaim bahwa ‘perjudian kami diatur,’ maka sulit bagi kami untuk menindak mereka,” ujarnya saat berbicara dalam acara Indonesia Berdaulat Digital yang diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) di Jakarta pada hari Kamis (16/5).
Semuel menjelaskan bahwa pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan yang signifikan.
Di ruang fisik, terdapat batasan, pintu masuk yang jelas, serta yurisdiksi yang dapat diidentifikasi dengan jelas, sedangkan di ruang digital, batas-batas tersebut menjadi kabur.
“Di Kamboja, misalnya, Perjudian diperbolehkan secara sah. Namun, semua situs web dari sana menyerang Indonesia. Kami berupaya menangkap pelaku yang salah, tetapi di sana praktik tersebut dianggap sah,” tambah Semuel.
Meskipun demikian, Semuel menyatakan bahwa pihaknya tidak berdiam diri menghadapi tantangan tersebut.
Meskipun menghadapi keterbatasan, Kominfo tetap aktif dalam upaya melawan judol dengan menerapkan pemblokiran.
Namun, menurut Semuel, langkah pemblokiran hanya dapat membatasi pergerakan aktivitas judol dan belum mampu menghilangkannya sepenuhnya.
Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PANDI, dalam upaya memberantas judol.
Salah satu peran PANDI adalah membantu dalam mengawasi website dengan domain dot id (.id) yang telah disusupi oleh praktik judol.
“Kami saat ini memiliki aplikasi untuk memantau domain-domain yang terkena masalah tersebut, dan kemudian bekerja sama dengan Kominfo untuk memberikan edukasi kepada pengguna mengenai penggunaan domain tersebut,” ujar John Sihar Simanjuntak, Ketua PANDI, dalam kesempatan yang sama.
John menekankan bahwa website yang terinfeksi judol umumnya tidak dikelola dengan baik, sehingga rentan terhadap serangan.
Oleh karena itu, ia mengajak para pengelola website untuk lebih memperhatikan pengelolaan website mereka agar dapat terhindar dari penyusupan konten judi online.