TNI Harap Warga Tak Gunakan Pelat Dinas Palsu, Ada Ancaman 6 Tahun Bui – Mayjen Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, memberikan peringatan keras terkait larangan pemalsuan pelat dinas instansi TNI untuk masyarakat sipil.
TNI Harap Warga Tak Gunakan Pelat Dinas Palsu, Ada Ancaman 6 Tahun Bui
Dia menegaskan bahwa TNI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang kedapatan memalsukan pelat dinas tersebut.
Yusri menjelaskan bahwa penggunaan pelat dinas TNI oleh masyarakat sipil merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Hal ini diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, serta Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR yang mengancam dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
Dia menyoroti bahwa Pemalsuan Pelat Dinas TNI merugikan secara besar-besaran bagi institusi TNI.
Tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat merusak citra TNI di mata masyarakat.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan pelat dinas TNI.
Dia juga menekankan bahwa kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI hanya boleh dikemudikan oleh individu yang memiliki SIM TNI.
“Puspom TNI akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan koordinasi dan menindak tegas para pelaku pemalsuan pelat dinas TNI,” ujarnya.
Yusri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Puspom TNI apabila menemui indikasi pemalsuan pelat dinas.
Dia menekankan agar masyarakat tidak terpancing oleh tawaran oknum yang menjanjikan pembuatan pelat dinas TNI atau dokumen-dokumennya, terutama jika tawaran tersebut dilakukan melalui media online.
“Masyarakat harus berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan pembuatan pelat dinas TNI atau dokumen-dokumennya,” tegasnya.
Kasus penggunaan pelat dinas TNI oleh masyarakat sipil sering terjadi dan baru-baru ini mencuat kasus seorang pengemudi Fortuner di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang mengklaim sebagai adik seorang Jenderal.
Saat ini, pengemudi berinisial Ir PWGA tersebut telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dia menggunakan pelat dinas TNI palsu untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.