SYL Pamer di Sidang Kasus Korupsi, Heboh Dapat Penghargaan KPK 4 Kali – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah menerima penghargaan sebanyak empat kali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL Pamer di Sidang Kasus Korupsi, Heboh Dapat Penghargaan KPK 4 Kali
Selain itu, SYL juga menyatakan bahwa di Kementan terdapat banyak slogan antikorupsi yang diterapkan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh SYL saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada dua mantan pejabat Kementan, yaitu Abdul Hafidh dan Arief Sopian, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, awalnya menanyakan apakah SYL memiliki pertanyaan untuk kedua saksi tersebut.
SYL, yang memanggil Hafidh dan Arief sebagai “adiknya”, kemudian menanyakan apakah mereka pernah mendengar perintah langsung darinya untuk meminta uang di Kementan.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, hakim Rianto memberikan ruang kepada SYL untuk bertanya lebih lanjut kepada para saksi.
“Kan ini adik-adik saya ini semua, pernah dengar?” tambah SYL, mengonfirmasi kepada kedua saksi.
Hafidh mengakui bahwa ia tidak pernah mendengar perintah langsung tersebut dari SYL. Hakim kemudian memperdalam jawaban dari Hafidh.
“Saudara tidak pernah berhubungan dengan terdakwa?” tanya Hakim Rianto.
“Tidak pernah, kan berjenjang, Pak, nggak mungkin,” jawab Hafidh.
Mendengar jawaban tersebut, SYL mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Allah.
SYL kemudian mengingatkan tentang flyer yang tersebar di Kementan yang berisi himbauan untuk tidak melakukan korupsi.
Ia juga menyebut bahwa Kementan telah menerima penghargaan dari KPK sebanyak empat kali terkait masalah korupsi.
“Saudara pernah mendengar tentang kepemimpinan terdakwa sebagai menteri pertanian, pernah dengar tentang penghargaan-penghargaan yang diterimanya dari KPK?” tanya Hakim Rianto kepada Arief.
“Pernah, pernah dengar,” jawab Arief.
Hakim kemudian meminta agar penghargaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan. SYL menyetujui permintaan tersebut.
“Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua,” kata hakim.
Sebagai tambahan informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua rekannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang diadili dalam kasus terpisah.