Polisi Tangkap Pelaku Perekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online – Polresta Bogor Kota telah menahan dua saudara berinisial WR (25 tahun) dan IR karena merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online.
Polisi Tangkap Pelaku Perekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa hingga kini WR telah berhasil merekrut 70 selebgram untuk mengiklankan situs judi online tersebut melalui akun Instagram mereka.
“WR telah mengendalikan sekitar 70 selebgram. Para Selebgram ini dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung jumlah pengikut mereka,” ujar Bismo.
Selebgram yang direkrut sebagian besar adalah perempuan yang berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok.
Beberapa akun Instagram ini, kata Bismo, dijadikan sebagai barang bukti bersama dengan berbagai alat komunikasi seperti ponsel, komputer, dan laptop. Selain itu, buku rekening yang kini telah dibekukan juga termasuk dalam barang bukti.
“Aksi ini dilakukan bersama adiknya, IR, yang memiliki 16 rekening tampung untuk situs judi online. Adiknya juga mendapatkan keuntungan dari transaksi Judi online tersebut,” jelas Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2023, kedua pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per minggu.
Keuntungan ini diperoleh dari potongan uang selebgram serta dari situs judi online itu sendiri.
Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli kendaraan roda empat.
Pekerjaan mereka hanya merekrut selebgram untuk promosi Judi online.
Saat ini, Lutfi menyatakan bahwa Polresta Bogor Kota masih memburu pihak yang diduga memerintah kedua pelaku ini.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang menjadi atasan mereka. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim siber Polda untuk mengungkap jaringan situs judi yang lebih besar,” kata Lutfi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Otak Judi Online Jaringan Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Rp356 M
Polisi telah menangkap TCA yang terlibat dalam jaringan judi online dari Kamboja di Ciamis, Jawa Barat. Selama tiga tahun terakhir, TCA bertanggung jawab menampung deposit judi online dengan total transaksi mencapai Rp356 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan patroli siber.
“TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6).
Awalnya, polisi menemukan sejumlah warga Ciamis yang menerima jumlah uang besar dalam rekening mereka. Setelah penyelidikan dengan bantuan PPATK, uang tersebut diduga berasal dari kegiatan judi online.
Polisi kemudian memeriksa warga-warga tersebut dan mendapatkan informasi tentang TCA, yang menginstruksikan pembuatan lima rekening bank untuk menampung deposit dari judi online.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap lima rekening tersebut, terdapat transaksi sebesar Rp356 miliar yang terkait dengan TCA,” jelas Jules.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk para ahli. Mereka menyita lima telepon seluler dan 216 buku tabungan dari sebuah koper biru, serta mengidentifikasi sembilan situs yang diduga terlibat dalam judi online.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan bahwa TCA berencana melarikan diri ke luar negeri, khususnya Kamboja, untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya yang menjadi admin judi online di sana.
“Kedua mereka sudah ditetapkan sebagai DPO di Kamboja karena peran mereka dalam administrasi situs judi online,” kata Akmal.
Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap TCA, polisi mengungkapkan bahwa lima rekening yang disita terdiri dari tiga milik TCA dan dua milik istrinya. Polisi saat ini sedang menginvestigasi 216 rekening lain yang terungkap setelah penangkapan TCA.
Untuk memperoleh rekening-rekening tersebut, TCA meminta bantuan warga yang ia kenal untuk membuat rekening dengan imbalan sekitar Rp2,5 juta, yang nantinya digunakan sebagai tempat penampungan uang dari judi online.
“Modus ini telah berlangsung selama tiga tahun. TCA bertanggung jawab atas pembuatan lima rekening deposit ini,” tambahnya.
Polres Ciamis masih mendalami jalur transaksi keuangan yang terkait dengan lima rekening tersebut. Sementara itu, situs-situs yang diduga terlibat dalam judi online telah diajukan untuk diblokir oleh Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.
TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.