Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik TKP – Polisi mengadakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky di beberapa lokasi yang dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (29/5) malam.
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik TKP
Ada enam lokasi yang menjadi titik Pra rekonstruksi Pembunuhan Vina oleh pihak kepolisian, yaitu:
- Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Dalam pra rekonstruksi ini, polisi tidak menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong, melainkan hanya memberikan instruksi dari sebuah mobil jenis Hiace yang dikendarai oleh pihak kepolisian sebagai panduan alur cerita dalam pra rekonstruksi ini.
Saat tiba di flyover Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, proses pra rekonstruksi berlangsung cukup lama, sekitar 30 menit.
Ketika melakukan pra rekonstruksi di flyover Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, polisi sempat membuat gambar korban yang tergeletak di lokasi kejadian.
Ada dua gambar di TKP ini, yaitu gambar berbentuk manusia menggunakan cat merah dan gambar lingkaran lainnya menggunakan cat putih.
Selain itu, di lokasi utama di gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, sudah dipasang garis polisi serta dijaga oleh beberapa personel kepolisian.
Prosedur pra rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat menarik perhatian warga sekitar yang penasaran. Berdasarkan pantauan, warga memadati area sekitar lokasi pra rekonstruksi.
Tak ada kabar
Dalam kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky, komentar keras muncul dari pengacara Pegi Setiawan alias Perong, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Toni, salah satu pengacara Pegi Setiawan, menyampaikan komentar tersebut ketika datang langsung ke lokasi pra rekonstruksi.
Ia menegaskan bahwa pihak pengacara tidak menerima kabar apapun mengenai kegiatan ini.
Mereka juga belum mengetahui secara pasti apakah ini adalah pra rekonstruksi atau rekonstruksi.
“Ini adalah peristiwa pidana, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Maka setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasihat hukum, dan kami juga tidak mendapat kabar apapun mengenai kegiatan ini. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, apakah ini pra rekonstruksi atau rekonstruksi,” ungkapnya.
Namun, hingga akhir kegiatan, tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian apakah kegiatan tersebut adalah pra rekonstruksi atau rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.