Pengosongan H0tel Sultan Disebut Langkah Sepihak – Spanduk pengosongan Hotel Sultan viral di media sosial. Pihak Hotel Sultan sebut ini langkah sepihak.
Manajemen Hotel Sultan buka suara terkait Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang memasang spanduk peringatan pengosongan. Melalui kuasa hukumnya, manajemen Hotel Sultan menyesalkan adanya langkah tersebut.
Pengosongan H0tel Sultan Disebut Langkah Sepihak
“Kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan dan bagi kami suatu tindakan yang tentu sangat memprihatinkan dalam dunia hukum,” ujar kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Hamdan mengatakan akan banyak pengunjung hotel yang membatalkan pemesanan kamar usai adanya permintaan pengosongan ini. Hal itu, kata dia, akan berdampak pula terhadap karyawan.
“Sudah bisa dipastikan ada banyak yang cancel karena dengan ribut ini dan ada banyak yang tidak memperpanjang. Ini sangat pengaruh pada kondisi Hotel Sultan, tentunya yang nanti pasti akan merambat kepada karyawan,” ucapnya.
Hamdan pun merasa bingung ketika PT Indobuildco disuruh mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, bangunan itu dibuat bukan dari anggaran negara.
“Ini propertinya Indobuildco, seluruh bangunan ini hak milik Indobuildco, bukan punya negara. Kalau punya negara itu ada perjanjian sekian tahun diserahkan kepada negara, ini bukan,” tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan, menurut hukum, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan untuk Hotel Sultan untuk tanah yang dikuasai oleh negara bukan tanah dimiliki negara. Jadi, menurutnya, bisa dilakukan perpanjangan izin HGB selama 20 tahun ke depan.
“Itu Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun. Jadi HGB itu diberikan atas tanah yang dikuasi oleh negara. Bukan yang dimiliki oleh negara,” kata dia.
“Karena itu diberikan HGB ke Indobuildco selama 30 tahun. Dan kemudian berikutnya, merujuk hukum pertanahan, bisa diperpanjang 20 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjelaskan bahwa masa pakai lahan atau hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan sudah habis per Maret dan April 2023.
Hari ini, kawasan hotel dipasangi spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011.”
Berikut sejarah pembangunan Hotel Sultan
Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina di era Presiden Soeharto, yang dikelola oleh anaknya, yaitu Pontjo Sutowo. Dari catatan detikcom, PT Indobuildco membangun Hotel Sultan di kawasan GBK pada tahun 1973, saat DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.
Ali Sadikin selaku Gubernur DKI Jakarta pada saat itu meminta Pertamina untuk membangun hotel di kawasan GBK. Ali Sadikin memilih Pertamina untuk membangun hotel itu karena pada saat itu perseroan berada dalam masa kejayaannya, sehingga mereka mempunyai banyak uang.
Namun, sejak awal pembangunan hotel di kawasan GBK itu sudah bermasalah. Pasalnya, Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo, membangun hotel tersebut di kawasan Senayan di bawah bendera PT Indobuild Co, yang mana merupakan perusahaan swasta.
Singkatnya Hotel Sultan tetap dibangun dengan disyaratkan PT Indobuild Co hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)selama 30 tahun. Maka seharusnya HGB itu terakhir pada tahun 2002.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa sebelum masa HGB belum berakhir pada tahun 1989, ATR/BPN telah mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang juga mencakup kawasan GBK.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Indobuildco mengajukan masa perpanjangan yang permintaannya ditolak di tahun 1999. Mereka mengatakan bahwa secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam HGB Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 yang berakhir tanggal 3 April 2023.
Hadi menegaskan karena masa kepemilikan sudah melewati batas akhir, PT Indobuildco sudah tidak berhak atas lahan tersebut. “Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” kata Hadi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud Md, juga menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya saat ini status kepemilikan lahan tersebut berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Namun, Pontjo Sutowo mengatakan bahwa lahan hotel tersebut diberikan oleh ayahnya, Ibnu Sutowo. Lokasi Hotel Sultan memang bersebelahan dengan GBK, sehingga Pontjo menilai pemerintah berupaya mengatur aset-aset di kawasan tersebut.
“Ya begini, hubungan satu-satunya kita ini bertetangga dengan GBK karena tempat yang diberikan oleh ayah saya ya bertetangga begitu,” kata Pontjo Sutowo dikutip dari detikProperti, Rabu (4/10/2023).
100 Polisi Dikerahkan Saat Proses Pengosongan Hotel Sultan
Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan pengosongan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu, (4/10/2023).
“Kita siapkan pengamanan, sementara 1 SSK (100 personel),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin di Jakarta.
Komarudin menjelaskan pengerahan personel ditujukan untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi saat pengosongan lahan.
“Kami siapkan konsep pengamanannya itu kegiatan dari GBK untuk memasang patok atau pelang di sana. Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut,” ujar dia.
Sementara Kuasa hukum PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin mengaku kaget menerima informasi akan didatangi pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan Hotel Sultan hari ini, Rabu (4/10/2023).
PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara.
“Saya kaget dan heran. Kok PPK GBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” ujar Amir Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Menurut Amir, dia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPK GBK karena Senin 2 Oktober 2023, atau satu hari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK. Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak.
Namun hasilnya justru sebaliknya. “Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam.
Indobuildco juga berharap Menko Polhukam memerintahkan pihak PPK GBK menunda atau menghentikan langkah-langkah tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan Hotel Sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung.
Hal Itu, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi ‘Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan’.
“Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui,” kata Amir dalam surat yang ditujukan ke Menkopolhukam.
Tolak Pengosongan Paksa
Tim kuasa hukum Indobuildco juga menolak proses pengosongan secara paksa oleh PPK GBK. Penolakan ini dilakukan dengan dasar bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun yang berkaitan dengan sengketa HGB-HPL Hotel Sultan yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan terhadap kawasan tersebut.
“Bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, dan putusan tersebut tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, dan bila putusan tersebut (pengosongan) yang mau dijalankan maka wajib adanya perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri,” bunyi surat tersebut.
Dalam poin delapan juga disebutkan bahwa PT Indobuildco membuka ruang berdialog mencari solusi terbaik perihal penyelesaian sengketa lahan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.
Dianggap Langgar HAM
Secara terpisah, kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva menegaskan, meski lahan tempat berdirinya hotel tengah disengketakan, namun bangunan gedung hotel dan kompleks apartemen yang berdiri di atasnya adalah 100% milik PT Indobuildco.
Untuk itu, perlu dilakukan dialog untuk membahas nasib bangunan hotel dan bangunan lain tersebut. “Klien kami membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa,” kata Hamdan.
Tindakan pengosongan paksa yang akan dilakukan PPK GBK, menurut Hamdan, melanggar kewenangan pengadilan di dalam tugas judisial dan melanggar hak asasi manusia.
“Tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Tentu ini akan merusak reputasi negara hukum Indonesia di mata dunia,” pungkas Hamdan.
Hotel Sultan di GBK Resmi Kembali Jadi Milik Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, wilayah Hotel Sultan mulai hari ini menjadi milik negara.
“Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir,” jelas Hadi dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
“Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia,” tambah Hadi.
HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.