Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” katanya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Jokowi Serahkan ke Penegak Hukum soal Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Terkait hal tersebut, bekas Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan pemerasan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

“Enggak tahu, ditanyakan saja ke aparat penegak hukum, KPK atau ke mana, ke Kepolisian,” kata Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan adanya dugaan pemerasan itu diterima pada 12 Agustus 2023, melalui pengaduan masyarakat (dumas).

Hingga kini, pihak kepolisian belum juga mengungkapkan siapa sosok pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus pemerasan ini.

Untuk mengusut kasus ini, Syahrul Yasin Limpo telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) untuk memberikan keterangan.

Selain itu, Syahrul juga sebelumnya telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.

Adapun mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (5/10/2023).

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Syahrul Yasin Limpo kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (6/10) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.

Terkait kasus hukum Syahrul di KPK, lembaga antirasuah itu pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Rumah dinas Mentan yang ditempati Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelumnya juga telah digeledah pada Kamis, 28 September 2023.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Polda Metro Selidiki Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang diduga di sebuah lapangan tenis. Polda Metro kini tengah mendalami soal foto pertemuan tersebut.

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri mengatakan, foto pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo dengan Firli yang beredar itu menjadi salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara.

Adapun, gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/10).

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” katanya.

Ade Safri menegaskan dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Pertemuan Firli dan SYL

Dalam informasi yang telah beredar, Firli Bahuri dan SYL disebut pernah bertemu pada Desember 2022.

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

Isu pertemuan itu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2022, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan di tahun 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.

detikpulsa telah menghubungi Firli dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait foto pertemuan tersebut, namun keduanya belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak NasDem menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab soal foto pertemuan SYL dengan Firli, karena hal itu ranah pribadi.

“NasDem tidak punya kapasitas untuk menjelaskan peristiwa itu, karena itu adalah peristiwa pribadi. Kemudian partai juga tidak harus punya kepentingan untuk mencari tahu tentang yang tadi beredar itu,” kata Waketum NasDem, Ahmad Ali saat dihubungi, Jumat (6/9/2023).

Ali menuturkan NasDem menganggap pertemuan dalam foto tersebut merupakan ranah privasi. Dia mengatakan SYL juga tidak memberikan penjelasan terkait foto tersebut kepada NasDem.

“Pak Syahrul tidak pernah menjelaskan kepada kami. Sehingga juga partai menganggap itu isu privat,” ujarnya.

P0lda Segera Kumpulkan Bukti Pimpinan KPK Peras SYL

Share: