Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024 – Kominfo mengumumkan penghentian jalur internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, terutama yang terhubung dengan Kamboja dan kota Davao di Filipina.

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024

Surat keputusan ini, dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, ditujukan kepada penyedia layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Berikut adalah detail dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, khususnya yang terhubung dengan Kamboja dan Davao di Filipina:

  1. NAP diminta untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga terlibat dalam perjudian online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) setelah surat ini ditandatangani pada Jumat, 21 Juni 2024 oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Hal ini menunjukkan bahwa NAP diharapkan untuk memantau situasi secara berkala dan mengambil tindakan sesuai dengan perkembangan terbaru.
  3. NAP diwajibkan untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya kepada pihak yang berwenang untuk dievaluasi lebih lanjut dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Surat keputusan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan melindungi ruang digital dari aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Sikap Kominfo ini merupakan respons terhadap hasil pertemuan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu orang di antaranya adalah anak-anak dan remaja.

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024
Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri telah mengumumkan rencananya untuk menuntut operator dan bandar judi online dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU ini akan melibatkan penyelidikan terhadap semua aset yang dimiliki oleh para pelaku.

“Dalam penerapan TPPU, kita akan melakukan pelacakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,” katanya dalam jumpa pers pada Jumat (21/6).

Namun demikian, Wahyu mengakui bahwa penelusuran aset yang berasal dari hasil judi online tidaklah mudah. Banyak dari mereka yang mencoba menyembunyikan uang hasil judi online dengan berbagai cara, termasuk menggunakan mata uang kripto.

“Pelacakan terhadap aset juga bukanlah hal yang sederhana untuk dilakukan, memerlukan upaya yang besar, dan akan terus kita lakukan,” tambahnya.

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024
Network Access Point/NAP

Sebelumnya, Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengumumkan bahwa selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, telah terungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian online.

Dari total 318 kasus perjudian online yang tersebar di berbagai wilayah, sebanyak 464 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 318 kasus perjudian online dan menangkap 464 tersangka,” jelasnya.

Sebagai mantan Asisten Kapolri Bidang SDM, Wahyu menjelaskan bahwa dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67,5 miliar sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait dengan aktivitas perjudian. Selain itu, disita juga 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

“Sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri, pengungkapan kasus judi online ini adalah komitmen Polri dalam melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Kominfo Segera Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina Juni 2024
Perjudian online
Share: