Kominfo Resmi Batal Blokir X-Twitter Terkait Pornografi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan memblokir platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, meskipun adanya kebijakan baru terkait konten pornografi yang bertentangan dengan regulasi Indonesia.
Kominfo Resmi Batal Blokir X-Twitter Terkait Pornografi
Awalnya, X-Twitter mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi dengan syarat konten tersebut diberi label yang jelas, termasuk konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Sebelumnya, Kominfo telah mengancam untuk memblokir X jika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan hukum Indonesia.
Namun, setelah X setuju untuk menghapus konten yang melanggar aturan yang ditetapkan, Kominfo menyimpulkan bahwa X telah memenuhi persyaratan yang diminta.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, secara langsung menegaskan bahwa Kominfo tidak akan melakukan pemblokiran terhadap X selama platform tersebut mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, jika sebuah platform digital tidak melanggar aturan, tidak ada alasan untuk membatasi aksesnya.
Semuel juga menegaskan bahwa X sudah menjalankan kewajibannya untuk menghapus konten yang tidak sesuai, serta menambahkan label jelas pada konten not safe for work (NSFW).
Dengan demikian, Kominfo tidak melihat alasan untuk mengambil tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran terhadap X.