Kominfo Hubungi Google Putus Pencarian Judi 0nline – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan telah menghubungi pihak Google, untuk mengatasi masalah diretasnya akun YouTube DPR RI.
Kominfo Hubungi Google Putus Pencarian Judi 0nline
Pernyataan Kominfo ini disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, melalui update informasi terbaru mereka mengenai penanganan judi online di Indonesia.
“Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung,” tulis Kominfo, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (12/10/2023).
Putus Akses ke Situs Judi Online
Dalam pembaruan ini, Kominfo juga mengklaim telah memutus akses situs dan mencabut 938.106 konten judi online, dari tahun 2018 sampai 6 September 2023.
Sementara sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kemkominfo mengatakan telah menemukan 9.052 situs pemerintah yang disusupi konten perjudian.
“Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial,” kata Semuel.
Lebih lanjut, Kementerian juga mencatat ada 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Kementerian Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist, terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Akun YouTube Baru DPR RI
Sementara itu, akun Youtube DPR RI yang sempat di-hack dan menayangkan judi online secara langsung disebut sudah kembali pulih pada Rabu, (11/10/2023) malam.
“Menginfokan akun YouTube DPR RI sudah up lagi per jam 22.00 Wib,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Namun, kata Indra, DPR membuat akun baru karena akun lama sudah tidak bisa diselamatkan akibat peretasan.
“Secara bertahap semua video lama akan pindah ke akun baru secara bertahap, dalam beberapa jam kedepan,” jelasnya. “Terima kasih atas dukungannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Akun YouTube Dewan Perwakilan Rakyat dengan nama DPR RI diretas dan menyiarkan secara live judi online.
DPR RI Hubungi Google Usai Akun YouTube Diretas
Indra memastikan, pihaknya telah mengambil langkah untuk menghentikan siaran langsung judi online di YouTube DPR RI. Caranya dengan menghubungi Google Indonesia untuk memulihkan akun YouTube DPR RI.
“Langkah yang sudah kita ambil dari pagi tadi sudah menghubungi google Indonesia untuk recovery akun YouTube DPR,” ungkap Indra.
“Dari pihak google sudah meneruskan ke google pusat untuk pemulihan akun agar login akun tersebut dapt digunakan lagi oleh DPR,” sambung dia.
Kasus diretasnya akun YouTube DPR RI menjadi siaran langsung judi online juga menarik perhatian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Menurutnya, saat ini kasus kebocoran data dan peretas masih terus beraksi. Di mana, peretas meretas sejumlah situs pemerintah hingga data pribadi masyarakat.
“Seperti diretasnya akun Youtube DPR RI hingga dokumen kependudukan masyarakat Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang diekspos di situs internet,” kata Bamsoet melalui keterangan yang diterima, Rabu (11/10/2023).
Ketua MPR Minta Kominfo Serius Tangani Peretasan
Menanggapi hal ini, Bamsoet pun meminta pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut terhadap peretasan tersebut.
Kominfo juga diminta untuk menelusuri peretasan secara mendalam, guna memastikan tidak ada data penting dan rahasia yang disalahgunakan.
Bukan hanya itu, Kominfo juga diminta Bamsoet untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengevaluasi keamanan digital di masing-masing instansi.
“Serta mengagendakan program dalam rangka penguatan sistem digital di tiap K/L dan instansi di tiap daerah agar tidak mudah atau tidak bisa diretas,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga meminta pemerintah serius dalam menanggapi maraknya peretasan data pribadi masyarakat dan situs-situs pemerintahan ataupun lembaga.
Ajak Kerja Sama Perangi Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.
“Kami ingatkan kepada operator seluler maupunInternet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tandas Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (21/09/2023).
Sebelumnya, Menteri Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.
“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.
Kementerian Kominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.
Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.
“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.
Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.